Bisnis.com, JAKARTA -- Kalangan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai revisi Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua hanya setengah hati.
Pekerja tidak bisa menerima ketentuan terkait dengan keharusan bagi peserta aktif yang tetap harus menunggu 10 tahun untuk bisa mengambil 100% dari saldo JHT dan sisanya diambil saat usia 56 tahun.
"Ini setengah hati dan asal-asalan pernyataan Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan Menteri Ketenagakerjaan ini. Kalau revisinya hanya mengatur pekerja yang di-PHK boleh mencairkan JHT kami tolak lagi," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Minggu (5/7/2015).
Menurutnya, JHT adalah tabungan pekerja yang bisa digunakan saat kebutuhan mendesak. Untuk itu menurutnya angka 5 tahun sudah cukup ideal. Jika 10 tahun, menurutnya, hal itu akan terlalu lama.
"Waktu kepesertaan yang bisa mengambil JHT setelah 10 tahun dan saat usia 56 tahun,ini yang masyarakat tidak setuju karena waktu pengambilan yang terlalu lama," ujarnya.