Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending PT Amartha Mikro Fintech (Amartha) menanggapi wacana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan membatasi pendana (lender) perorangan.
Harumi Supit, VP Public Relations Amartha, menjelaskan saat ini dalam menyalurkan pembiayaan produktif bagi UMKM akar rumput, komposisi pendanaan di Amartha paling banyak berasal dari lender institusi seperti perbankan maupun institusi berskala global.
"Total lebih dari 30 institusi telah bergabung untuk mengakselerasi layanan keuangan inklusif," kata Harumi kepada Bisnis, Senin (23/12/2024).
Harumi mencontohkan, Amartha baru-baru ini telah mendapatkan kredit channeling senilai Rp2 triliun dari Standard Chartered Bank Indonesia (SCBI).
"Belum lama ini SCBI menandatangi komitmen untuk menyalurkan dana senilai Rp2 triliun melalui Amartha kepada 400.000 pengusaha perempuan termasuk di daerah yang masih minim akses keuangan," kata Harumi.
Sebelumnya, Founder & CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra mengatakan klaborasi Amartha dengan SCBI ini diharapkan dapat memperluas akses keuangan digital dan meningkatkan daya saing UMKM, khususnya untuk pengusaha perempuan ultra mikro di luar Pulau Jawa, agar dapat berkontribusi membangun pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
“Kami menghargai kerja sama ini dan bangga bisa mengajak Standard Chartered untuk lebih dekat dengan masyarakat akar rumput di Indonesia,” kata Andi.
Adapun secara data industri P2P lending, saat ini lender dari institusi perbankan nasional masih mendominasi. Total outstanding lender institusi perbankan dalam negeri per September 2024 tercatat sebesar Rp42,36 triliun atau 56,88% dari total lender P2P lending pada periode tersebut sebesar Rp74,48 triliun.
Sementara, dari institusi Industri Keuangan Non-bank (IKNB) dalam negeri berkontribusi sebesar Rp1,06 triliun atau 1,43% dari total outstanding lender P2P lending.
Sementara dari luar negeri, lender IKNB berkontribusi sebesar Rp118,28 miliar atau hanya 0,15% dari total lender P2P lending. Sementara lender dari institusi badan hukum lainnya berkontribusi Rp12,12 triliun atau 16,27% dari total lender P2P lending. Dalam periode ini, lender institusi perbankan dari luar negeri masih belum memiliki outstanding pinjaman di P2P lending.