Bisnis.com, JAKARTA--Bank Indonesia optimistis seluruh bank dapat memenuhi porsi penyaluran kredit ke segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 5% dari nilai total kredit pada akhir tahun.
Seperti diketahui, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan Oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis Dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ditentukan porsi penyaluran kredit ke segmen wong cilik sebesar 5% pada akhir tahun ini dan naik secara bertahap hingga mencapai 20% pada 2018.
Direktur Departemen Pengembangan UMKM BI Yunita Resmi Sari menuturkan saat ini jumlah bank yang telah memenuhi porsi tersebut lebih banyak dari bank yang belum mencapai target tersebut.
"Yang belum mencapai target lebih sedikit, kurang dari 20% bank yang bisa memenuhi target. Kami optimistis bisa semua bank memenuhi karena mereka masih ada waktu 5 bulan," ucapnya di Jakarta, Senin (6/7/2015).
Yunita menyebutkan bank-bank yang belum dapat memenuhi porsi 5% tersebut tidak hanya terdiri dari kantor cabang bank asing, yang mendapat pengecualian di mana dapat mengganti porsi kredit UMKM menjadi kredit ekspor non migas, namun juga bank nasional dan bank pembangunan daerah (BPD).
Menurutnya, kendati bank-bank tersebut belum mencapai 5% porsi penyaluran kredit ke segmen UMKM, namun saat ini porsinya sudah mencapai lebih dari 4%. "Makanya kami optimistis sampai Desember sudah dapat terpenuhi," lanjut Yunita.
Yunita menuturkan per April 2015 kredit UMKM perbankan nasional tumbuh sebesar 13,6% dengan porsi sebesar 19,9% dari total nilai kredit yang disalurkan bank-bank.
Berdasarkan data Departemen Statistik Moneter & Fiskal Bank Indonesia, hingga Mei 2015 penyaluran kredit UMKM tercatat tumbuh sebesar 9,3% menjadi Rp694,7 triliun. Pertumbuhan ini lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan total kredit yang mencapai 10,3%.
Adapun untuk mendorong bank-bank lebih giat menyalurkan kredit ke segmen UMKM, BI telah melonggarkan kebijakan makroprudensial melalui penyesuaian kebijakan Giro Wajib Minimum (GWM) dengan memasukkan surat-surat berharga yang diterbitkan bank ke dalam perhitungan loan to funding ratio (FDR).
Selain itu, Bank Sentral juga memperlonggar batas atas LFR menjadi 94% bagi bank yang sudah memenuhi pencapaian porsi kredit UMKM sesuai PBI No.14/22/PBI/2012.