Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan sistem informasi Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen atau Peduli.
Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Agus Sugiarto mengatakan otoritas akan memantau penerapan program perlindungan konsumen yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
Pemantauan tersebut untuk melihat kepatuhan dalam pelaksanaan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan beserta peraturan pelaksanaannya.
Dalam melindungi konsumen, OJK meluncurkan sistem informasi Peduli. Aplikasi ini dikembangan dengan tujuan untuk memudahkan PUJK dalam menyampaikan laporan perencanaan dan pelaksanaan edukasi, laporan pelayanan pengaduan konsumen dan hasil penilaian mandiri implementasi perlindungan konsumen secara online.
"Dengan aplikasi ini, PUJK tidak lagi diwajibkan mengirimkan dokumen fisik kepada kami. Bagi kami sendiri, aplikasi ini membantu rekapitulasi laporan yang nantinya akan menjadi bahan bagi pengambilan kebijakan OJK," ujarnya di Jakarta, Selasa (7/7/2015).
OJK mendorong PUJK untuk melakukan penilaian melalui pengisian kertas kerja yang dilakukan secara mandiri atau self assesment sebagai bentuk pelaksanaan pengawasan implementasi prinsip perlindungan konsumen.
"Kertas kerja tersebut berisi detail langkah yang harus dipenuhi oleh PUJK untuk mengimplementasikan prinsip perlindungan konsumen," kata Agus.
Selain pengisian kertas kerja, OJK juga akan melakukan pengamatan lapangan dengan thematic surveillance.
"Thematic surveillance dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, OJK juga akan melakukan mystery shopping yang merupakan salah satu cara untuk mengetahui langsung interaksi antara PUJK dengan konsumennya, bisa pada saat pemasaran ataupun saat penjualan.