Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uang Muka Kredit Dilonggarkan BI, OJK Minta Bank Hati-hati

Meski ketentuan loan to value (LTV) diperlonggar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pihak perbankan untuk tetap bersikap hati-hati dalam menyalurkan kredit, menyusul tren rasio kredit bermasalah di Sumatera Selatan terus meningkat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, PALEMBANG—Meski ketentuan loan to value (LTV) diperlonggar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pihak perbankan untuk tetap bersikap hati-hati dalam menyalurkan kredit, menyusul tren rasio kredit bermasalah di Sumatera Selatan terus meningkat.

Kepala Pengawasan Perbankan OJK Sumatra Selatan Achmad Darimi mengatakan rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit bermasalah selama ini terus menunjukkan tren peningkatan sejak 2012.

“Rasio kredit bermasalah di Sumsel ini termasuk cukup tinggi dan cenderung terus meningkat. Hingga kuartal pertama, rasio kredit bermasalah untuk KPR saja sudah mencapai sekitar 4%,” katanya, Kamis (9/7/2015).

Achmad menilai pelonggaran ketentuan LTV yang digulirkan oleh Bank Indonesia pada akhir Juni 2015 yang lalu berpeluang mengerek penyaluran kredit KPR dan kredit kendaraan bermotor. Meski demikian, pelonggaran tersebut juga memiliki risiko mengerek NPL.

Pada kuartal I/2015, pertumbuhan penyaluran kredit kendaraan bermotor sebesar 8,5% dari periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan tersebut tercatat melambat jika dibandingkan dengan pertumbuhan kuartal sebelumnya yang sempat menembus 13%.

Hal yang sama juga terjadi pada kredit kepemilikan rumah, apartemen dan ruko yang tumbuh 4,5% dari periode yang sama tahun lalu, atau lebih lambat dari pertumbuhan kredit pada kuartal sebelumnya sebesar 5,11%.

“Oleh karena itu, pelonggaran ini juga harus disikapi secara baik oleh pihak perbankan agar juga lebih hati-hati dalam menyalurkan kredit KPR dan kendaraan bermotor. Apalagi kondisi ekonomi ke depan juga masih belum menentu,” tuturnya.

Seperti diketahui, pelonggaran ketentuan LTV bertujuan untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan nasional. Pelonggaran tersebut ditujukan untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) dan tertuang di PBI Nomor 17/10/PBI/2015.

Pelonggaran ketentuan di sektor perumahan dan kendaraan bermotor ini dilatarbelakangi adanya keterkaitan dua sektor tersebut dengan berbagai industri lainnya. Dengan kata lain, kedua sektor ini diyakini mampu menggerakkan ekonomi nasional.

Dalam aturan LTV yang baru, uang muka untuk KPR diturunkan sebesar 10% untuk bank konvensional dan 5% untuk bank syariah. Sementara, uang muka kredit kendaraan bermotor turun 5%, baik untuk bank konvensional maupun bank syariah.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatra Selatan Hamid Ponco Wibowo menuturkan melambatnya perekonomian Sumatra Selatan menyebabkan pertumbuhan kredit rumah tangga ikut melambat.

“Kredit konsumsi atau rumah tangga pada kuartal I/2015 tumbuh 8,3% [yoy], atau melambat dibandingkan dengan kuartal IV/2014 yang tumbuh 9,0% [yoy]. Perlambatan kredit konsumsi tertinggi di kendaraan bermotor,” ujarnya.

Meski demikian, Hamid optimistis pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua ini akan membaik dibandingkan dengan kuartal sebelumnya sebesar 4,77%. Dia memprediksi pertumbuhan ekonomi Sumatra Selatan pada kuartal kedua mencapai 5,3%-5,6%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper