Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Kejar WBS Raih ISO 9001-2015

Otoritas Jasa Keuangan yang telah me-relaunching whistle blowing system (WBS) pada Maret 2015 lalu, saat ini tengah mengejar sertifikat ISO 9001-2015 bagi sistem pelaporan terhadap insan OJK tersebut.
Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo. /Bisnis.com
Direktur Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo. /Bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG—Otoritas Jasa Keuangan yang telah me-relaunching whistle blowing system (WBS) pada Maret 2015 lalu, saat ini tengah mengejar sertifikat ISO 9001-2015 bagi sistem pelaporan terhadap insan OJK tersebut.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ilya Avianti mengatakan upaya tersebut merupakan langkah revitalisasi WBS sebagai bagian dari pencanangan “Tahun Penguatan Integritas OJK” pada 2015.

“Alhamdulillah kami sedang mengejar sertifikat ISO, bagaimana [menstandardisasi] WBS yang bagus itu. Sedang dilakukan assessment sehingga pola-pola pengelolaan governance di OJK itu bisa lulus dari ISO ini,” katanya dalam acara halalbihalal serta silaturahmi OJK dan media, Senin (3/8).

Dia mengungkapkan saat ini pihaknya belum memiliki tolak ukur atas keberhasilan sistem dalam portal www.ojk.go.id/wbs yang berfungsi sebagai instumen pelaporan dugaan pelanggaran oleh insan OJK tersebut.

“Apakah dengan banyaknya laporan berarti ada yang tidak beres, belum tentu. Mungkin sedikit, tetapi [pesan] BBM atau SMS ke saya masih banyak pengaduan, berarti tidak efektif. Maka dari itu kami mengupayakan untuk meng-ISO-kan WBS di OJK,” paparnya.

Adapun revitalisasi OJK WBS antara lain meliputi peningkatan integritas sistem melalui enkripsi seluruh data dengan teknologi mutahkhir yang aman, anonimitas dan perlindungan pelapor, user interface lebih sederhana dan menarik, pelapor dapat memantau status laporannya, serta pengelolaan WBS yang dilaksanakan pihak independen.

Di samping revitalisasi WBS, pihak otoritas pun dalam peningkatan integritasnya melaksanakan program pengendalian gratifikasi (PPG) dan pembentukan Unit Anti Fraud bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdalah Gifar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper