Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Tanpa Izin OJK Akan Dikenai Sanksi Pidana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa lembaga keuangan mikro (LKM) yang belum memperoleh izin dan pengukuhan dari otoritas itu akan dikenai sanksi pidana.
Novita Sari Simamora
Novita Sari Simamora - Bisnis.com 26 Agustus 2015  |  13:08 WIB
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Tanpa Izin OJK Akan Dikenai Sanksi Pidana
Papan reklame Koperasi Simpan Pinjam Sindu Artha di Denpasar, Bali. KSP merupakan salah satu lembaga keuangan mikro. - Bisnis.com

Bisnis.com, MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa lembaga keuangan mikro (LKM) yang belum memperoleh izin dan pengukuhan dari otoritas itu akan dikenai sanksi pidana.

Deputi Komisioner Pengawas 1 Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Edy Setiadi menuturkan pengajuan izin usaha dan pengukuhan melalui OJK paling lambat harus dilaksanakan pada 8 Januari 2016. Dia mengharapkan agar LKM kembali mengajukan pengukuhan sebelum waktu yang ditetapkan.

"Melalui LKM maka masyarakat memiliki sarana untuk mengakses ke lembaga keuangan mikro," ungkapnya, di Medan, Rabu (26/8/2015).

Sebelum menjalan kegiatan usaha, LKM wajib memperoleh izin usaha dari OJK. Bila sampai batas waktu yang ditentukan, izin usaha tidak diajukan maka pengurus LKM akan dikenai sanki pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 2013 tentang LKM dan Peraturan Pelaksanaannya.

Bentuk LKM yang sudah berdiri dan beroperasi, sebelum berlakunya UU LKM, di antaranya bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, badan kredit desa (BKD), badan kredit kecamatan (BKK), kredit usaha rakyat kecil (KURK) dan lembaga perkreditan kecamatan (LPK).

Selain itu, ada pula LKM berbentuk bank karya produksi desa (BKPD), badan usaha kredit perdesaan (BUKP), baitul maal wa tamwil (BMT), hingga baitul tamwil Muhammadiyah (BTM). Menurutnya, LKM merupakan ujung tombak akses pendanaan skala mikro kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Edy mengungkapkan karena keterbatasan jangka waktu pengukuhan LKM maka OJK melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

ojk bmt lkm
Editor : Fatkhul Maskur

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top