Bisnis.com, MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa lembaga keuangan mikro (LKM) yang belum memperoleh izin dan pengukuhan dari otoritas itu akan dikenai sanksi pidana.
Deputi Komisioner Pengawas 1 Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Edy Setiadi menuturkan pengajuan izin usaha dan pengukuhan melalui OJK paling lambat harus dilaksanakan pada 8 Januari 2016. Dia mengharapkan agar LKM kembali mengajukan pengukuhan sebelum waktu yang ditetapkan.
"Melalui LKM maka masyarakat memiliki sarana untuk mengakses ke lembaga keuangan mikro," ungkapnya, di Medan, Rabu (26/8/2015).
Sebelum menjalan kegiatan usaha, LKM wajib memperoleh izin usaha dari OJK. Bila sampai batas waktu yang ditentukan, izin usaha tidak diajukan maka pengurus LKM akan dikenai sanki pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 2013 tentang LKM dan Peraturan Pelaksanaannya.
Bentuk LKM yang sudah berdiri dan beroperasi, sebelum berlakunya UU LKM, di antaranya bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai, badan kredit desa (BKD), badan kredit kecamatan (BKK), kredit usaha rakyat kecil (KURK) dan lembaga perkreditan kecamatan (LPK).
Selain itu, ada pula LKM berbentuk bank karya produksi desa (BKPD), badan usaha kredit perdesaan (BUKP), baitul maal wa tamwil (BMT), hingga baitul tamwil Muhammadiyah (BTM). Menurutnya, LKM merupakan ujung tombak akses pendanaan skala mikro kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Edy mengungkapkan karena keterbatasan jangka waktu pengukuhan LKM maka OJK melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan lain.