Bisnis.com, MEDAN--Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan berinisiatif membentuk lembaga penjamin simpanan (LPS) yang menangani lembaga keuangan mikro.
Deputi Komisioner Pengawas 1 Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Edy Setiadi menuturkan lembaga penjamin LKM seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bank konvensional akan dibentuk.
Menurutnya, lembaga penjamin tersebut bakal meningkatkan kenyamanan masyarakat dan investor kecil untuk menempatkan dana di lembaga mikro.
"Nanti pembentukan LKM tergantung kebijakan otoritas setempat. Pembentukan lembaga penjamin tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan," katanya, Rabu (26/8/2015).
Edy mengungkapkan bisa saja lembaga penjamin tersebut dibentuk hanya satu di tiap-tiap regional atau bisa juga dibentuk di tiap-tiap kabupaten/ kota.
Selain itu, dia mengungkapkan LKM pun akan memiliki konsultan dan pengawas untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kemampuan memanajemen keuangan.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan UU LKM, OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementeriaan Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan dan pemangku kepentingan lainnya.
Edy menambahkan OJK Regional 5, Sumatra Utara juga mengadakan sosialisasi yang dilanjutkan dengan pembinaan dasar dan pengawasan LKM kepada penjabat dan staf dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) provinsi dan kabupaten/kota.