Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha industri penjaminan menargetkan mendirikan perusahaan penjaminan ulang (reguarantee) pada pertengahan 2016.
Direktur Utama Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) Diding S. Anwar menuturkan kehadiran perusahaan penjaminan ulang ini mendesak untuk meningkatkan kapasitas industri.
Menurut dia, saat ini industri penjaminan masih menahan risiko sendiri atau paling jauh melakukan penjaminan bersama (coguarante). Model bisnis itu dirasa masih belum optimal untuk mempercepat penetrasi industri penjaminan.
Menurut Diding, dengan perusahaan penjaminan ulang ini perusahaan penjaminan kredit milik daerah (Jamkrida) maupun Jamkrindo dapat ekspansi lebih cepat dan menjangkau lebih banyak pengusaha kecil.
Selain mengalihkan sebagian risiko, penjaminan ulang juga akan menyuplai statistik dan transfer pengetahuan. Perusahaan penjaminan ulang ini akan didorong oleh Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo).
"Kami [Jamkrindo] siap menjadi pemegang saham mayoritas hingga 75% setelah keluar izin dari Kementerian BUMN sebagai pemegang saham wakil pemerintah," kata Diding, Senin (31/8/2015).
Menurut Diding, perusahaan penjaminan merupakan jembatan bagi pengusaha kecil untuk dapat mengakses kredit perbankan terutama bagi pengusaha dengan agunan terbatas.
Apalagi data Badan Pusat Statistik (BPS) 2014 mencatat 99% dari 57,54 juta pelaku usaha di Indonesia masuk sektor usaha mikro kecil menengah dan koperasi (UMKMK).
Para pengusaha ini berkontribusi 59,08% terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dan menyerap 97,16% tenaga kerja di Tanah Air. []