Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Situmorang meminta jajaran direksi BPJS Kesehatan untuk menyusun peraturan direksi yang mengatur tentang prosedur serta tata cara pembayaran iuran oleh peserta secara lebih rinci.
Dia menyarankan agar persyaratan pembayaran iuran oleh peserta mandiri dilakukan minimal selama enam bulan sekali. Ini diperlukan untuk mengantisipasi maraknya aksi penunggakan iuran yang kerap dilakukan oleh peserta mandiri.
"Itu bisa dibuat dalam peraturan direksi, dan ini harus dilakukan. Pemerintah saja membayar PBI per tahun, mereka juga bisa dong membayar per 3 bulan hingga per tahun," ujarnya kepada Bisnis.com, Minggu (6/9/2015).
Dia mengusulkan untuk peserta yang memiliki penyakit tertentu pembayaran iuran dilakukan per tahun. Dia menambahkan sanksi penundaan layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan tidak akan cukup efektif untuk meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran.
Menurutnya, praturan yang mengikat akan lebih bisa meningkatkan kepatuna pembayaran iuran oleh peserta mandiri. "Kalau cuma penundaan sementara layanan kesehatan tidak akan digubris," ujarnya.