Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan perbankan menyambut baik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan warga negara asing (WNA) untuk membuka rekening di bank lokal.
Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk Budi Satria mengatakan ketentuan OJK ini akan mempunyai dampak berganda.
"BRI menyambut baik ketentuan tersebut krn punya dampak berganda, tidak saja bermanfaat bagi WNA yg tinggal dan bekerja di Indonesia maupun bagi turis yg berkunjung ke Indonesia saja, tetapi juga bagi perbankan," ujarnya kepada Bisnis.com, Kamis (10/9/2015).
Aturan rekening untuk WNA ini, lanjutnya, juga akan menambah jumlah Dana pihak Ketiga valuta asing (Valas).
Rekening WNA ini mampu meningkatkan rasio dana murah atau current account and saving account (CASA). Efek pelonggaran aturan ini akan mendongkrak tabungan valas sekitar 10%.
"Ini akan bantu meningkatkan DPK valas dan ikut membantu mengatasi permintaan valas di masyarakat," kata Budi.
Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk Budi Gunadi Sadikin menuturkan dengan aturan baru tersebut diharapkan semakin banyak orang asing membuka tabungan di bank lokal sehingga dapat meningkatkan DPK valas.
Dengan meningkatnya DPK valas, lanjutnya, dapat mengurangi investment gap antara DPK dan kredit sehingga bisa berkontribusi ke pembangunan infrastruktur.
"Dengan aturan itu kan nantinya akan lebih banyak penabung dari warga negara asing, apalagi mereka kan gajinya dalam dollar besar-besar," ucap Budi.
Rencana OJK ini juga didukung oleh Direktur Utama PT Bank Permata Tbk Roy A. Arfandy. Menurutnya, aturan ini akan bermanfaat bagi bank di Indonesia dalam meningkatkan
Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) pada Juni 2015, jumlah DPK valas mencapai Rp772,77 triliun atau hanya 0,18% dari total DPK yang mencapai Rp4.319,75 triliun.
DPK valas yang senilai Rp772,77 triliun tersebut terdiri dari Rp384,7 triliun berupa giro, Rp319,1 triliun berupa simpanan dan sisanya Rp104,92 triliun berupa tabungan.