Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan memutuskan membekukan multifinance Koperasi Pembiayaan Indonesia.
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan menjelaskan perusahaan pembiayaan ini tidak patuh memenuhi kewajiban yang ditetapkan oleh otoritas.
"[Perusahaan harusnya] Wajib menyampaikan rencana pemenuhan paling lama satu bulan sejak penetapan terjadinya pelanggaran [namun tidak dipenuhi]," kata Dumoly, Rabu (30/9/2015).
Dalam pemeriksaannya terhadap perusahaan pembiayaan ini otoritas menemukan rasio ekuitas terhadap Modal Disetor lebih tinggi dari ketentuan maksimal 50%. Selain itu, otoritas juga menemukan pemberian kredit kepada satu kreditur diatas ketentuan yang ditetapkan.
Dia mengatakan untuk itu pihaknya memberikan sanksi seluruh kegiatan usaha Koperasi Pembiayaan Indonesia dibekukan. Surat pembekuan ini sendiri telah ditetapkan semenjak 10 September lalu.
Selama triwulan II/2015, OJK mengenakan 114 sanksi administratif kepada lembaga pembiayaan. Dari jumlah ini 72 sanksi yang masih dalam monitoring.
Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan Industri pembiayaan harus memecahkan tiga masalah utama untuk dapat tumbuh dengan stabil. Andra Sabta, Direktur Pengawasan Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebelumnya menjelaskan lembaga pembiayaan memiliki tiga permasalahan itu meliputi aspek permodalan, tata kelola dan sumber daya manusia.
Menurutnya untuk mengatasi ini otoritas telah menerbitkan sejumlah kebijakan termasuk dengan mewajibkan para pengelola industri pembiayaan untuk melakukan sertifikasi mulai dari level komisaris, direksi, manager hingga para debt collector.
Dijelaskan Andra, otoritas menyerahkan pada mekanisme asosiasi untuk menyelesaikan sertifikasi kompetensi ini. OJK memberi tenggat hingga 2017 seluruh proses sertifikasi ini telah rampung pada semua level. Pasalnya saat ini dalam induatri pembiayaan terdapat 250.000 lebih tenaga kerja langsung dan 80.000 debt collector.
Selain itu otoritas mencatat adanya tantangan pertumbuhan. Sebelum 2012 perusahaan pembiayaan menikmati masa pertumbuhan yang sangat tinggi yakni 25%-30% pertahun. Namun perlahan melambat menjadi 16%-18% dan sekarang mengalami penurunan. Untuk itu otoritas mendorong agar industri masuk pada lini pembiayaan baru untuk mempertahankan kesinambungan.