Bisnis.com,JAKARTA – Penghitungan cadangan penyisihan penghapusan piutang yang bakal efektif per November 2015 diperkirakan bakal menurunkan rasio non performing financing sejumlah multifinance yang saat ini melampaui ketentuan otoritas atau diatas 5%.
Andra Sabta, Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan mengatakan penghitungan cadangan penyisihan tersebut akan membuat mitigasi risiko multifinance yang memiliki rasio non performing financing (NPF) diatas 5% lebih terkendali.
“Sesuai POJK bakal efektif per November, dan penerapan cadangan bisa membuat multifinance yang NPF diatas 5% berangsur turun menjadi dibawah itu,” katanya, seperti dikutip Bisnis, (1/10/2015).
Andra mengatakan jumlah multifinance yang memiliki rasio NPF diatas ketentuan otoritas kurang dari 10 perusahaan per Agustus 2015. Perusahaan telah dimintai action plan untuk menurunkan rasio NPF dalam batas waktu yang ditentukan.
Dia mengatakan mayoritas perusahaan yang melampaui batas NPF berada disektor sewa guna usaha dan pembiayaan kendaraan bermotor. Melemahnya sektor pertambangan dan menurunnya daya beli memicu dua sektor itu menanggung pembiayaan bermasalah lebih banyak.
“Kalau perusahaannya sangat hati-hati sekali dan tepat dalam memitigasi risiko, bisa jadi rasio itu langsung turun ke 3% dalam waktu dekat,” katanya.
POJK No 29/05/2014 yang diteken November lalu menyatakan dalam menghitung NPF nilai piutang setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang wajib paling tinggi sebesar 5% (lima persen) dari total piutang pembiayaan.
Sebelumnya, OJK tidak mensyaratkan standar pencadangan sehingga mekanisme penghitungan cadangan diserahkan masing-masing perusahaan.
Dalam POJK ini, penghitungan cadangan penyisihan penghapusan piutang ditetapkan paling rendah sebesar 1% dari saldo piutang pembiayaan yang memiliki kualitas lancar setelah dikurangi agunan. Berturut-turut, cadangan penyisihan ditetapkan sebesar 5%, 15%, 50% dan yang tertinggi 100% dari saldo piutang pembiayaan yang memiliki kualitas macet setelah dikurangi agunan.
Andra mengatakan hal yang sama juga berlaku untuk industri multifinance. Kewajiban pencadangan secara bertahap akan memitigasi risiko pembiayaan perusahaan dan menurunkan rasio NPF.
Andra mengatakan rasio NPF industri multifinance naik hingga 50-60 basis poin menjadi sekitar 2% per Agustus 2015 dari posisi akhir tahun 1,41%.
Selain itu, dia mengatakan kewajiban pengalihan risiko melalui minimal salah satu cara dengan mekanisme asuransi , penjaminan kredit dan fidusia juga akan menekan laju NPF yang naik karena dampak kondisi makro ekonomi saat ini.
“Ini semua baru efektif November 2015 dan kami lihat mitigasi risiko bisa ditekan. Namun, overall NPF saat ini masih oke ya walaupun meningkat,” katanya.