Bisnis.com, JAKARTA -- Peraturan Presiden RI No.12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 24 menjadi landasan BPJS Kesehatan selama ini dalam menerapkan skema CoB.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa “Peserta yang menginginkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari pada haknya, dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan.”
Irfan Humaidi, Kepala Departemen Komunikasi dan Humas BPJS mengatakan peserta BPJS Kesehatan memiliki dua pilihan untuk menambah kelas perawatan: membeli polis asuransi komersial sebagai pelengkap atau membayar sendiri biaya selisih yang tidak ditanggung BPJS.
“Dasarnya jelas bahwa koordinasi manfaat itu sifatnya pilihan. Ditentukan sendiri oleh peserta dan itu sudah diatur,” ujarnya.