Bisnis.com, JAKARTA – Peningkatan jumlah dewan pengawas syariah dinilai mendesak direalisasikan guna mengantisipasi perkembangan industri keuangan syariah nasional, khususnya sektor asuransi.
Srikandi Utami, Wakil Ketua Bidang Teknik Asosiasi Asuransi Syariah (AASI), menjelaskan hingga saat ini jumlah dewan pengawas syariah (DPS) masih terbatas.
Apalagi, sebutnya, saat ini DPS tidak hanya dibutuhkan di bidang asuransi, tetapi di seluruh sektor keuangan berbasis syariah.
“Jumlahnya masih sangat kurang jika dibandingkan besarnya kebutuhan lembaga keuangan secara keseluruhan, baik asuransi, perbankan, pegadaian dan penjamaian,” ujarnya ditulis, Jumat (20/11/2015).
Regulasi, sambung Srikandi, sebenarnya masih memberi ruang bagi DPS untuk merangkap jabatan maksimal pada empat lembaga jasa keuangan syariah.
Meskipun begitu, penambahan jumlah anggota badan yang mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) di setiap lembaga keuangan syariah itu diperlukan sejalan dengan perkembangan jumlah pelaku bisnis.
Dia menuturkan DSN – Majelis Ulama Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan sebenarnya telah menggagas kerja sama untuk mendorong peningkatan kuantitas DPS. Upaya itu pun, sebut dia, juga dicanangkan dalam roadmap IKNB Syariah yang baru diluncurkan otoritas.
Namun, Srikandi menuturkan kebutuhan akan DPS itu terus meningat sehingga perlu segera direalisasikan.
Di sisi lain, dia mengatakan otoritas bersama pelaku industri juga diharapkan terus memfasilitasi pengembangan kapasitas DPS agar lebih memahami praktik bisnis, khususnya terkait asuransi. Dengan begitu, perusahaan asuransi dan DPS dapat meningkatkan sinergi guna mendorong pengembangan bisnis asuransi syariah nasional.