Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. menambah aset melalui pembelian dua gedung milik Dana Pensiun BNI senilai Rp1,53 triliun.
Direktur Utama BNI Achmad Baiquni mengatakan aksi pembelian gedung tersebut bukanlah revaluasi aset, pihaknya justru melakukan penambahan aset melalui aksi tersebut.
Dia mengungkapkan selama ini pihaknya menyewa untuk Gedung Kantor Pusat yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 1, Jakarta dari Dana Pensiun BNI (Dapen BNI). Namun, Dapen BNI memang ada niat untuk menjual.
“Nah, ada slotnya lalu kenapa nggak dibeli saja. Akhirnya kita beli gedung itu,” ujarnya melalui telepon kepada Bisnis.com, Senin (30/11/2015).
Baiquni menambahkan dengan adanya pembelian gedung tersebut maka akan ada penambahan aset perseroan. Adapun, dalam Keterbukaan Informasi, perseroan bakal membeli gedung tersebut senilai Rp1,465 triliun.
Selain gedung itu, BNI juga membeli Gedung Kantor KCU Fatmawati yang terletak di Jalan RS. Fatmawati No. 115/D3, Jakarta Selatan dengan harga Rp65 miliar. Dengan demikian rencana nilai transaksi seluruhnya adalah Rp1,53 triliun.
Adapun, hingga kuartal III/2015, total aset emiten berkode BBNI ini senilai Rp456,46 triliun atau naik 11,9% secara tahunan dari Rp408,05 triliun. Adapun rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) perseroan tercatat sebesar 17,4%.
Sementara itu, berkaitan dengan revaluasi aset, Baiquni mengaku pihaknya sudah melakukan penghitungan untuk pembayaran pajaknya. “Sudah kita lakukan. Sekarang tinggal proses administrasinya saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Baiquni menyebutkan bahwa pihaknya bakal melakukan revaluasi aset sebelum akhir tahun ini. Pasalnya, dia menilai aksi ini bakal bermanfaat untuk meningkatkan CAR perseroan dan aset pada akhir tahun ini.
Seperti diketahui, salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah melalui paket kebijakan jilid V adalah pemangkasan presentase pajak penghasilan (PPh) final revaluasi aset bagi badan usaha milik negara (BUMN), swasta, maupun perorangan.
Apabila pengajuan revaluasi aset dilakukan hingga akhir tahun ini, PPh final revaluasi dipangkas dari 10% menjadi 3%. Sedangkan jika pengajuan revaluasi aset dilakukan pada 1 Januari 2015 hingga 31 Juni 2015 besaran PPh final revaluasi menjadi 4% dan apabila revaluasi diajukan pada 1 Juli 2015 hingga 31 Desember 2016 besaran PPh final revaluasi diturunkan menjadi 6%.