Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan sektor asuransi komersial mampu mencatatkan pertumbuhan positif hingga akhir tahun 2025, meskipun pada awal tahun ini mengalami kontraksi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa potensi pertumbuhan premi asuransi komersial diperkirakan berada di kisaran 4–6%
“Premi asuransi komersial diperkirakan tumbuh 4-6% pada akhir tahun 2025,” kata Ogi dalam jawaban tertulis pada Jumat (23/5/2025).
Proyeksi tersebut lebih tinggi dibandingkan pada tahun sebelumnya. Sebagai catatan, akumulasi pendapatan premi asuransi komersial tercatat sebesar Rp336,65 triliun sepanjang 2024. Capaian ini setara pertumbuhan sebesar 4,91% secara tahunan (year on year/YoY).
Realisasi itu terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 6,06% YoY dengan nilai Rp188,15 triliun, serta premi asuransi umum dan reasuransi yang naik 3,50% YoY menjadi Rp148,5 triliun.
Ogi mengatakan hingga Maret 2025, total pendapatan premi asuransi komersial tercatat sebesar Rp87,71 triliun. Angka tersebut sudah mencapai sekitar seperempat dari target premi tahunan.
Baca Juga
“Per semester I/2025 ditargetkan nilai premi asuransi komersial berada di kisaran Rp175-180 triliun,” imbuh Ogi.
Namun demikian, apabila dibandingkan secara tahunan, kinerja premi pada kuartal I:2025 mengalami sedikit penurunan sebesar 0,06% YoY. Hal ini dipengaruhi oleh kontraksi pada lini asuransi umum dan reasuransi yang turun 3,50% menjadi Rp40,52 triliun.
Sementara itu, premi asuransi jiwa tetap menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,08% YoY dengan nilai Rp47,19 triliun. Secara keseluruhan, aset industri asuransi masih mencatatkan pertumbuhan.
Per Maret 2025, total aset asuransi mencapai Rp1.145,63 triliun atau naik 1,49% YoY dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1.128,86 triliun.
Di sisi lain, aset industri asuransi komersial tercatat sebesar Rp925,37 triliun, tumbuh 1,80% YoY.
Dari sisi permodalan, industri asuransi komersial juga masih dalam kondisi yang solid. OJK mencatat, Risk Based Capital (RBC) agregat untuk asuransi jiwa sebesar 467,73% dan untuk asuransi umum serta reasuransi sebesar 316,96%, jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan sebesar 120%.