Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan dua ketentuan teknis tekait Modal Ventura.
Dumoly F Pardede, Deputi Komisoner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan mengatakan setelah beleid pengaturan modal ventura terbit pihaknya menyiapkan ketentuan teknis modal ventura berbentuk komanditer dan pembentukan dana ventura.
"Kedua kami akan melakukan intensifikasi monitoring banyaknya modal ventura asing yang sudah shopping ke pusat inkubator lokal," kata Dumoly di Jakarta, Rabu (23/12/2015)
Dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memastikan dasar hukum perusahaan asing ini. "Mereka harus clear," kata Dumoly.
Dumoly menjelaskan para investor internasional ini telah masuk ke pusat inkubator bisnis ke sejumlah wilayah. Lini bisnis yang digarap juga sangat luas mulai dari obat hingga fashion. Teknologi hingga perdagangan.
Dumoly yang juga mantan pejabat Bapepam LK ini menambahkan pihaknya juga mengharapkan Badan Ekonomi Kreatif membuat regulasi jenis inkubator yang dapat dimasuki mengingat bidang usaha ini mendapatkan keringanan dalam ketentuan perpajakan.
"Jangan ada lagi keributan seperti Gojek. Kami akan koordinasikan dengan BKPM, Kemenkop, Pemerintah Daerah dan kementerian terkait," imbuhnya.
Sementara terkait pembentukan ventura fund, Dumoly mengatakan akan dibuatkan aturan teknis yang membuat dana dapat dipertanggungjawabkan dan tersusun rapi. "Dananya berasal dari collecting fund dari masyarakat jadi butuh instrumen dan pertanggungjawaban yang rapi," katanya.
Dumoly mengatakan harapan pertama Ventura Fund berasal dari Program Kemitraan di banyak badan usaha milik negara. Dengan instrumen ini diharapkan dapat tercipa kesinambungan.
Agus Wicaksono, Direktur PT Bahana Artha Ventura mengatakan rencana OJK untuk menata kembali PMV asing yang bermitra dengan lokal tanpa izin tersebut merupakan langkah yang sinergis untuk pembangunan industri modal ventura dalam negeri.
Pasalnya, dia mengatakan hal tersebut memberikan perlakukan yang sama antara PMV lokal dan asing. Adapun, dia mengatakan kehadiran asing tetap diharapkan untuk memberikan peluang pasar dan sumber dana PMV.
Sekaligus mendorong pelaku lokal berbenah dan membuka netwotk ke sumber dana luar, ujarnya.
Sebelumnya, pada periode Juni-September 2015, OJK mencabut izin lima PMV yang melanggar ketentuan otoritas terkait kesehatan keuangan perusahaan.