Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Fokus OJK ke Modal Ventura di 2016

Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan dua ketentuan teknis tekait Modal Ventura.nn
Dumoly F. Pardede. /bisnis.com
Dumoly F. Pardede. /bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan dua ketentuan teknis tekait Modal Ventura.
 
Dumoly F Pardede, Deputi Komisoner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan mengatakan setelah beleid pengaturan modal ventura terbit pihaknya menyiapkan ketentuan teknis modal ventura berbentuk komanditer dan pembentukan dana ventura.
 
"Kedua kami akan melakukan intensifikasi monitoring banyaknya modal ventura asing yang sudah shopping ke pusat inkubator lokal," kata Dumoly di Jakarta, Rabu (23/12/2015)
 
Dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk memastikan dasar hukum perusahaan asing ini. "Mereka harus clear," kata Dumoly.
 
Dumoly menjelaskan para investor internasional ini telah masuk ke pusat inkubator bisnis ke sejumlah wilayah. Lini bisnis yang digarap juga sangat luas mulai dari obat hingga fashion. Teknologi hingga perdagangan.
 
Dumoly yang juga mantan pejabat Bapepam LK ini menambahkan pihaknya juga mengharapkan Badan Ekonomi Kreatif membuat regulasi jenis inkubator yang dapat dimasuki mengingat bidang usaha ini mendapatkan keringanan dalam ketentuan perpajakan.
 
"Jangan ada lagi keributan seperti Gojek. Kami akan koordinasikan dengan BKPM, Kemenkop, Pemerintah Daerah dan kementerian terkait," imbuhnya.
 
Sementara terkait pembentukan ventura fund, Dumoly mengatakan akan dibuatkan aturan teknis yang membuat dana dapat dipertanggungjawabkan dan tersusun rapi. "Dananya berasal dari collecting fund dari masyarakat jadi butuh instrumen dan pertanggungjawaban yang rapi," katanya.
 
Dumoly mengatakan harapan pertama Ventura Fund berasal dari Program Kemitraan di banyak badan usaha milik negara. Dengan instrumen ini diharapkan dapat tercipa kesinambungan.
 
Agus Wicaksono, Direktur PT Bahana Artha Ventura mengatakan rencana OJK untuk menata kembali PMV asing yang bermitra dengan lokal tanpa izin tersebut merupakan langkah yang sinergis untuk pembangunan industri modal ventura dalam negeri.
 
Pasalnya, dia mengatakan hal tersebut memberikan perlakukan yang sama antara PMV lokal dan asing. Adapun, dia mengatakan kehadiran asing tetap diharapkan untuk memberikan peluang pasar dan sumber dana PMV.
 
Sekaligus mendorong pelaku lokal berbenah dan membuka netwotk ke sumber dana luar, ujarnya.
 
Sebelumnya, pada periode Juni-September 2015, OJK mencabut izin lima PMV yang melanggar ketentuan otoritas terkait kesehatan keuangan perusahaan.
 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper