Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LKM Tak Berizin, OJK Siap Ambil Langkah Tegas

Otoritas Jasa Keuangan tengah menentukan langkah untuk untuk mengambil tindakan tegas seperti memberikan sangsi atau hukuman kepada Lembaga Keuangan Mikro yang tidak mengantongi izin dari OJK dan pemerintah setempat.
OJK Logo
OJK Logo

Bisnis.com, PEKANBARU—Otoritas Jasa Keuangan tengah mengambil langkah tegas, seperti memberikan sangsi atau hukuman kepada Lembaga Keuangan Mikro yang tidak mengantongi izin dari OJK dan pemerintah setempat.

Kepala OJK Wilayah Riau M. Nurdin Subandi mengatakan belum satupun LKM yang mengurus perizinan ke OJK. Jumlah LKM di Riau diperkirakan mencapai ribuan. OJK telah mensosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh LKM yang ada di Riau, beberapa bulan yang lalu.

“Kami tengah melakukan evaluasi untuk menentukan langkah-langkah agar . Langkah apa yang tepat agar LKM mendaftarkan diri ke OJK. ,” katanya, Senin (11/1/2016).

Subandi mengatakan pengurusan perizinan tersebut sudah melewati batas waktu, 1 Januari 2016. LKM wajib mendaftarkan perizinan ke OJK sesuai yang diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Di dalam Undang-undang itu diatur bahwa LKM wajib mengurus perizinan ke OJK setempat.

Pendaftaran itu dilakukan agar LKM bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tidak merugikan perekonomian masyarakat. Jika terdaftar, OJK akan lebih mudah melakukan pengawasan.

Selain itu, OJK juga meminta kepada Lembaga Keuangan Non Bank juga harus mengantongi izin. Subandi mengatakan, LKNB juga harus memerhatikan peraturan daerah setempat, dimana LKNB itu beroperasi.

Sementara itu, Pemerintah Kota Pekanbaru menghentikan sementara operasional multifinance yang ada di wilayah itu karena tidak mengurus perizinan ke dinas terkait.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Pekanbaru Masirba Sulaiman mengatakan pihaknya telah memanggil tiga manajemen multifinance yang ada di Pekanbaru.

“Ketiganya kami panggil karena belum mengurus izin operasional dari Disperindag, ini dilakukan karena mereka melanggar peraturan daerah terkait pewajiban perizinan itu,” katanya.

Tiga multifinance itu kata dia adalah S finance, C finance, dan V finance. Dari pertemuan yang dilakukan tersebut ketiga manajemen diminta untuk segera mengurus izin operasionalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper