Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koperasi Bisa Ikut Salurkan KUR, Tapi Masih Perlu Perbaikan Kualitas

Pemerintah mendukung koperasi untuk berpartisipasi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat dengan syarat adanya perbaikan kualitas badan usaha tersebut.
Pemerintah mendukung koperasi untuk berpartisipasi dalam penyaluran KUR/ilustrasi
Pemerintah mendukung koperasi untuk berpartisipasi dalam penyaluran KUR/ilustrasi

Bisnis.com, SURABAYA - Pemerintah mendukung koperasi untuk berpartisipasi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat dengan syarat adanya perbaikan kualitas badan usaha tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menyatakan pemerintah tidak menutup mata atas tidak berimbangnya kualitas dan kuantitas
koperasi di Indonesia. Menurutnya, harus ada reformasi total di tubuh koperasi melalui rehabilitasi, reorientasi, dan pengembangan.

“Kami akan ajukan agar koperasi bisa menjadi pelaksana KUR, dan untuk penyaluran melalui linkage dengan bank harus siap dengan bunga tidak boleh lebih dari 9% kepada nasabahnya,” katanya di sela-sela sosialisasi Percepatan Penyaluran KUR 2016 dan Pengembangan Kewirausahaan, Senin (25/1/2016).

Dia menuturkan saat ini secara keseluruhan terdapat 209.000 koperasi di Indonesia. Namun, Kementerian Koperasi dan UKM hanya memasukkan 147.000 koperasi di antaranya ke dalam pusat data. Adapun koperasi yang tidak aktif sedikitnya berjumlah 42.000 unit. 

Puspayoga mengatakan koperasi yang tidak selayaknya dibubarkan, sedangkan yang beroperasi secara aktif perlu dibina lebih lanjut guna mempertahankan citra yang sudah baik.

“Survei menunjukkan masyarakat masih berkeinginan untuk berkoperasi, tetapi perlu penjaminan dan bagaimana mengubah citra mereka dari tidak jelas menjadi jelas,” ujarnya.'

Sementara itu, Deputi Bidang Pem biayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan persyaratan yang dibebankan kepada bank yang ingin menjadi penyalur KUR dengan koperasi yang ingin melakukan hal serupa tidak bisa dibedakan.

“Seperti kalau bank non performing loan-nya harus kurang dari 5%, koperasi juga akan dihitung di situ. Portofolionya terhadap kredit usaha mikro harus di atas
5%, koperasi juga harus sama karena sama-sama lembaga keuangan,” ujarnya.

Dia menegaskan koperasi yang bisa menjadi penyalur KUR tanpa skema linkage hanyalah yang bermodal kuat. Pasalnya, uang yang dipakai untuk memberikan
pinjaman ialah milik koperasi sendiri.

Menurutnya, selama ini sejumlah koperasi yang mengadopsi skema linkage dalam penyaluran KUR kerap mengeluhkan besaran bunga maksimal 9% sehingga
tidak mendapat margin yang memadai.

“Regulasinya demikian, bunga 9% dan tidak boleh ditambahi saat menyalurkan ke masyarakat. Maka dari itu, nanti koperasi bisa jalin perhitungan sendiri dengan
bank,” kata Braman.

Di sisi lain, pengelola koperasi khususnya di Jawa Timur meminta diberikan kepercayaan dalam penyaluran KUR yang ditunjang dengan suku bunga di bawah
9%.

Pasalnya bunga 9% dinilai memberatkan manakala harus dilakukan penyaluran secara linkage alias bekerja sama dengan perbankan.

“Kalau bunga KUR kepada koperasi diberikan 9% bangkrut semua koperasi,” kata Kulsum Hidayati, salah seorang penggiat koperasi di Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper