Bisnis.com, JAKARTA--Rencana konsolidasi perbankan pelat merah berupa investment holding di bawah PT Danareksa (Persero), disetujui oleh bankir bank badan usaha milik negara, tanpa menghilangkan entitas bisnis masing-masing, termasuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Ahmad Baiquni mengaku setuju pembentukan holding bank pelat merah. Peleburan dilakukan melalui skema holding dengan mempertahankan entitas bisnis masing-masing bank badan usaha milik negara (BUMN).
"Banyak yang dapat dilakukan oleh holding. Melalui holding bisa dilakukan sharing infrastruktur dan pencarian funding," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (17/2/2016).
Dia menilai, pembentukan holding itu tidak melalui mekanisme merger dan akuisisi. Danareksa selaku perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah akan menjadi struktur induk bagi enam perusahaan persero lainnya.
Kementerian BUMN kembali berencana untuk menggabungkan empat bank BUMN listed bersama dengan dua perusahaan pelat merah lainnya di bawah PT Danareksa (Persero).
Empat emiten bank BUMN a.l. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Kemudian, dua BUMN lain adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Targetnya, pemerintah akan merealisasikan roadmap investment holding bank BUMN pada 2018. Bila dilebur, total aset ketujuh perusahaan persero itu mencapai Rp2.477 triliun.