Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan syarat setoran modal non tunai kepada Lembaga keuangan mikro (LKM).
Suparlan, Direktur Pengawas Lembaga Keuangan Mikro Otoritas Jasa Keuanga (LKM OJK), mengatakan dengan menyetorkan modal secara non tunai, sesuai dengan peraturan OJK maka dikategorikan belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin penuh. Otoritas, kata dia, tetap menerbitkan izin usaha namun dengan status izin bersyarat.
Dalam jangka waktu dua tahun wajib menuhi persyaratan kalau tidak izin usaha batal, kata Suparlan, (5/4/2016).
Dia menjelaskan pemberlakuan izin usaha bersyarat ini ditujukan kepada LKM yang sudah beroperasi. Sementara untuk LKM yang baru dibentuk tunduk pada aturan tata cara pendirian seperti yang diatur dalam POJK. Lebih lanjut, Suparlan menjelaskan, meski mengantongi izin usaha bersyarat seluruh LKM tetap memiliki kewajiban yang sama.
Berdasarkan data OJK, hingga 21 Maret 2016 lalu sebanyak 41 LKM telah mendaftarkan dirinya ke otoritas. Jumlah ini meningkat lebih dari 100% mengingat hingga 31 Desember baru 20 LKM yang memiliki izin. Meski meningkat tajam seluruh lembaga keuangan mikro yang diberi izin usaha oleh OJK sepanjang tahun ini seluruhnya dalam bentuk izin bersyarat.
Seperti diketahui OJK telah melakukan penyederhanaan syarat perizinan bagi LKM. Aturan itu tertuang dalam POJK No. 61/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas POJK No. 12/POJK.05/2014.Regulasi itu membagi perizinan usaha dalam dua kelompok berdasarkan sisi permodalan, yaitu permohonan izin usaha dengan setoran modal secara tunai dan secara nontunai. Selain itu, relaksasi itu juga memungkinkan proyeksi laporan keuangan empat bulanan diubah menjadi tahunan, selain itu proyeksi neraca laba rugi dua tahun pertama dikecualikan bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha desa.
Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan otoritas mendorong LKM sebagai ujung tombak peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Dia menjelaskan OJK berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan untuk memberikan edukasi dan pembekalan keterampilan LKM. Bahkan untuk mempercepat pengembangan ini otoritas telah meluncurkan Pusat Pengembangan Keuangan Mikro dan Inklusi Keuangan yang bekerjasama dengan bank dunia dan bank pembangunan Asia (ADB).
Dia menjelaskan otoritas akan meniingkatkan pelaksanaan riset tematik, pembentukan pusat data dan pengembangan sistem informasi LKM, hingga penerbitan publikasi, pelatihan, serta kajian peraturan dan kebijakan dan berbagai kegiatan lainnya.
Dalam pengembangan OJK Proksi ini, kami bekerjasama dengan sejumlah lembaga internasional seperti World Bank dan ADB (Asian Development Bank). Kedepannya kami berharap lembaga-lembaga internasional lainnya bisa ikut bergabung, ucap Muliaman.