Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut ijin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri Makassar. Pencabutan ijin usaha tersebut melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 7/KDK.03/2016 terhitung sejak 13 April 2016.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan, LPS akan melakukan beberapa tindakan antara lain membentuk tim likuidasi dan menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi.
"LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Dana Niaga Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing dan terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi," ujar Fauzi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Terkait pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Dana Niaga Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Sementara itu, dalam rangka likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Dana Niaga Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.