Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia tengah menyusun aturan perluasan cakupan bank peserta program layanan keuangan digital (LKD).
Dengan aturan baru tersebut, bank di luar kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV dapat menjadi penyelenggara LKD.
Meski demikian, Bank Indonesia menetapkan sejumlah persyaratan bagi bank yang akan mengajukan menjadi penyelenggara program tersebut.
Ricky Satria, Direktur Program Elektronifikasi dan Keuangan Inklusi Bank Indonesia, mengatakan pihaknya saat ini masih mengkaji perluasan cakupan bank penyelenggaran LKD.
Menurutnya, bank penyelenggara baru nantinya harus memiliki kemampuan sistem, risk management, internal control, dan customer protenction yang memadai.
“Sedang dikaji perluasannya, belum ketahuan bank BUKU berapa yang boleh nanti,” katanya kepada Bisnis.com, Senin (18/4/2016).
Seperti diketahui, bank sentral sebelumnya telah mengatur pelaksanaan LKD dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 16/8/PBI/2014. Dalam beleid tersebut, BI baru memperbolehkan bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun atau BUKU IV untuk menjadi pemain mengingat risk management kelompok bank ini yang dianggap baik.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas mengatakan aturan tersebut ditargetkan dapat keluar pada semester satu tahun ini. Dia menyebut dengan aturan baru itu, bank yang masuk dalam kategori BUKU III dapat menjadi penyelenggara LKD.
Adapun saat ini penyelenggara LKD masih terbatas pada bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun atau masuk dalam kelompok bank BUKU IV.
“Semester satu tahun ini [keluar], masih ada job lah,” ujarnya.
Meski diperluas, Ronald mengatakan tidak seluruh bank non-BUKU IV dapat menjadi penyelenggara LKD. Menurutnya, bank penyelenggara baru LKD harus memiliki manajemen risiko yang baik.