Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan pemerintah (PP) khusus akan diterbitkan untuk memuluskan holding badan usaha milik negara (BUMN).
Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan pihaknya akan menerbitkan PP yang memungkinkan melakukan skema inbreng atau hibah saham pemerintah di PT Perusahaan Gas Negara, Tbk ke PT Pertamina (persero). Adapun, saat ini, Pemerintah menguasai 57% saham PGN. Sisanya, dimiliki publik.
Pembentukan induk usaha migas ini diawali dengan tahap akuisisi PT Pertamina Gas, anak usaha Pertamina, oleh PGN. Setelah itu, Pertagas akan diakuisisi PGN. Barulah PGN dialihkan menjadi anak usaha Pertamina sebagai holding BUMN migas.
"Bisa [diinbreng]. Akan ada PP baru," katanya di sela penandatanganan kerja sama antara PT Semen Indonesia, BNI dan PT Pertamina di Gedung Kementerian BUMN Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Kendati demikian, penerbitan PP harus menanti pembentukan holding di sektor lainnya selesai. Adapun, kajian terkait holding telah usai dilakukan. Diharapkan, ujar Edwin, proses dirampungkan dalam 1 bulan hingga 2 bulan.
"Tapi itu kan harus nunggu [holding bumn] enam-enamnya selesai kan," katanya.