Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan prioritas utama dari penjualan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya adalah mengembalikan investasi pemegang polis.
Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan, menyatakan sesuai dengan Undang-undang perasuransian, hak utama atas penjualan perusahaan asuransi adalah pemegang polis. Dia mengatakan saat ini telah ditunjuk tim likuidasi yang akan menginventaris aset PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) untuk kemudian di jual.
“Tentu tidak bisa cepat. Makan waktu,” kata Firdaus di Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Lebih lanjut dia menyatakan, saat ini para pemegang polis diharapkan melaporkan diri kepada tim yang telah ditunjuk. Dia menyatakan pengembalian investasi pemegang polis sangat tergantung dengan nilai perusahaan setelah terjual. “Kalau lebih rendah [pengembalian dibandingkan investasi] itu bagian dari risiko,” kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan Pailit terhadap BAJ oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dalam Putusan tersebut dinyatakan bahwa permohonan pailit dari OJK dikabulkan serta menyatakan PT AJ BAJ Pailit. Selanjutnya MA menunjukRaymond Bondgard Pardede sebagai kurator dari proses ini.
Darul Dimasqi, Kepala Departemen Pengawas IKNB OJK, menyatakan kurator telah memiliki tahapan proses likuidasi ini. Untuk itu dia mengharapkan para pemegang polis untuk melaporkan dirinya kepada kurator.
Tim likuidasi juga telah mengundang para pemegang polis untuk hadir dalam rapat kreditor pertama pada 19 Juli 2016 mendatang. Sedangkan batas akhir pengajuan tagihan adalah 30 Agustus 2016. Rapat pencocokan (verifikasi) tagihan pajak dan tagihan para kreditor dilakukan pada 13 September 2016.
Sebelumnya, Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-112/D.05/2013 tanggal 18 Oktober 2013 memutuskan pencabutan izin usaha di bidang usaha asuransi jiwa atas nama PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya. Berdasarkan keputusan pencabutan izin usaha tersebut, BAJ seharusnya melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada seluruh pemegang polis.
Akan tetapi, perusahaan belum juga melaksanakan keputusan tersebut sehingga OJK mengajukan gugatan pailit kepada melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. OJK kemudian mengajukan permohonan kasasi pada 10 Juni 2015. Kedua belah pihak tersebut telah melewati sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.