Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah Diluncurkan

Stake holders keuangan syariah meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP-KS) yang telah mendapatkan lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada 31 Desember 2015.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com,JAKARTA--Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Asosiasi BMT Seluruh Indonesia (Absindo), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) dan Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia (FoZ) meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP-KS) yang telah mendapatkan lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada 31 Desember 2015.

Ketua LSP-KS Beny Witjaksono mengatakan sejak 18 Mei 2016, LSP-KS secara resmi telah melakukan sertifikasi kompetensi guna meningkatkan keahlian sumber daya manusia di industri syariah, khususnya perbankan syariah.

Saat ini, LSP-KS menyediakan sertifikasi manajemen risiko perbankan tingkat 1hingga tingkat 3 dan pengembangan kerjasama dengan berbagai lembaga pelatihan dan pendidikan. Ke depannya, akan tersedia sertifikasi kompetensi pengawas syariah, syariah guarantee certified analyst (Penjaminan), pengelola keuangan mikro syariah dan amil pengumpulan dana zakat.

"Untuk menunjang layanan sertifikasi, telah tersedia tempat uji kompetensi (TUK) LSP-KS di Jakarta. TUK berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan assessment/uji kompetensi dan melakukan pemeliharaan serta evaluasi penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi," ujar Beny saat peluncuran LSP-KS di Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja, baik dalam pengelolaan risiko maupun kompetensi lainnya.

Adanya lembaga berlisensi yang menerbitkan sertifikasi syariah merupakan solusi bagi professional maupun perusahaan di industri syariah karena sertifikasi kompetensi merupakan salah satu alat ukur guna mengetahui kompetensi dan kapabilitas yang dimiliki seorang bankir, sehingga memudahkan perbankan dalam proses rekrutmen, penempatan tugas, pengaturan remunerasi, dan pengembangan karier sehingga dapat menciptakan sistem perbankan yang sehat, produktif, dan efisien.

Sementara bagi tenaga professional (sumber daya manusia) kepemilikan sertifikasi membantu meningkatkan daya saing, pengakuan atas kompetensi diri, dan meningkatkan prospek karier. Bagi pemerintah,  berguna untuk menurunkan tingkat pengangguran, meningkatkan efektivitas dan efisiensi bursa kerja, meningkatkan daya saing kerja di pasar kerja global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

"Keberadaan LSP-KS diharapkan menjadi jembatan dunia pendidikan, industri, dan regulator dan dapat bermanfaat bagi industri perbankan syariah," kata Beny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ihda Fadila
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper