Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tengah mengusut dugaan korupsi pada investasi yang dilakukan oleh PT Taspen (Persero) senilai Rp1 triliun. Ratusan miliar rupiah di antaranya diduga fiktif.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah memeriksa seorang petinggi di BUMN tersebut guna mendalami transaksi senilai Rp1 triliun itu.
Sejauh ini, komisi antirasuah menduga hanya sebagian dari Rp1 triliun dana tabungan dan pensiun pegawai negeri itu merupakan investasi fiktif. Namun, Ali tak menutup kemungkinan apabila di akhir penyidikan nantinya ditemukan bahwa keseluruhan dana tersebut merupakan investasi fiktif.
"Sepanjang proses penyidikan sejauh ini memang sebagai indikasi awal, tidak kemudian seluruhnya. Tetapi memang ada ratusan miliar yang diduga fiktif. Kalau dalam perjalanannya nanti ternyata betul Rp1 triliun itu fiktif semua pasti kemudian kami dakwakan ke sana," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Selasa (30/4/2024), penyidik KPK mendalami transaksi Rp1 triliun itu saat memeriksa Senior Vice President (SVP) Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen (Persero) Labuan Nababan. Petinggi Taspen itu diperiksa sebagai saksi, Jumat (26/4/2024).
Dari keterangan Labuan, penyidik KPK mendalami soal penempatan dan pengelolaan investasi dana tabungan dan asuransi pegawai negeri itu senilai Rp1 triliun.
Baca Juga
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana investasi Taspen itu diduga dikelola oleh PT Insight Investments. Kantor perusahaan pengelola dana investasi itu diduga menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu.
KPK pun telah mencegah beberapa orang ke luar negeri terkait dengan perkara tersebut. Mereka adalah Dirut Taspen nonaktif Antonius Kosasih serta Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Adapun KPK memastikan bakal memanggil para pihak terkait dalam perkara tersebut, salah satunya yakni Antonius Kosasih. Sebagai informasi, pria tersebut telah dicopot dari jabatannya oleh Menteri BUMN Erick Thohir usai dikabarkan menjadi tersangka.
"Kalau sudah cukup, selesai bahwa ini ada kebutuhan dalam proses penyidikan baik itu dikonfirmasi awal sebagai tersangka, atau dalam proses penyidikan langsung membutuhkan keterangan dia sebagai tersangka dan dilakukan penahanan ya pasti dilakukan," terang Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi berupa investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019. Investasi fiktif itu diduga melibatkan perusahaan lain.
Lembaga antirasuah menduga timbul adanya kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut hingga ratusan miliar rupiah. Kini, pihak KPK sedang menghitung nilai pasti kerugiannya.