Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Laba Taspen Life Melesat 44% Jadi Rp130,03 Miliar pada 2024

Laba bersih Taspen Life mencapai Rp130,03 miliar, tumbuh 44,10% dari tahun 2023 yang sebesar Rp90,23 miliar.
Antrian nasabah di salah satu cabang PT Taspen./dok. Taspen
Antrian nasabah di salah satu cabang PT Taspen./dok. Taspen

Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) berhasil mencatat kinerja keuangan yang kuat sepanjang tahun 2024, meskipun menghadapi berbagai tantangan dalam industri asuransi dan dinamika pasar.

Direktur Utama Taspen Life Ibnu Hasyim mengatakan bahwa capaian ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjaga stabilitas keuangan serta memberikan layanan terbaik kepada nasabah dan pemegang polis.

Laporan keuangan yang telah diaudit hingga Desember 2024 menunjukkan sejumlah indikator utama mengalami pertumbuhan dua digit. Pendapatan premi bruto tercatat sebesar Rp1,55 triliun, meningkat 19,21% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1,30 triliun.

“Kami bersyukur Taspen Life mampu mempertahankan kinerja positif di tengah dinamika industri. Ke depan, fokus kami adalah memperkuat portofolio produk, memperluas jangkauan layanan, serta meningkatkan literasi asuransi di masyarakat,” ujar Ibnu Hasyim lewat rilisnya, Kamis (29/5/2025).

Laba bersih Taspen Life mencapai Rp130,03 miliar, tumbuh 44,10% dari tahun 2023 yang sebesar Rp90,23 miliar. Sementara itu, hasil investasi naik sebesar 21,47% menjadi Rp553,54 miliar dari sebelumnya Rp455,72 miliar.

Total aset juga mengalami kenaikan 12,48% dari Rp7,50 triliun menjadi Rp8,44 triliun, berkat efisiensi operasional dan pengelolaan investasi yang bijak. Di sisi lain, industri asuransi jiwa nasional hanya mencatatkan pertumbuhan premi sebesar 4,3% dengan total premi Rp185,39 triliun. Namun, hasil investasinya justru turun 24,8%, dari Rp31,80 triliun menjadi Rp23,91 triliun akibat kondisi pasar modal yang kurang kondusif.

Rasio solvabilitas (Risk-Based Capital/RBC) perusahaan tercatat sebesar 287,65%, jauh melampaui batas minimum yang ditetapkan OJK, yakni 120%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper