Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Holding BUMN Jasa Keuangan, Direksi Danareksa Dirombak

Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara bersiap merombak habis-habisan formasi direksi PT Danareksa (Persero) yang disiapkan menjadi holding bagi sejumlah perusahaan pelat merah di sektor jasa keuangan.
Kementerian BUMN
Kementerian BUMN

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara bersiap merombak habis-habisan formasi direksi PT Danareksa (Persero) yang disiapkan menjadi holding bagi sejumlah perusahaan pelat merah di sektor jasa keuangan.

Usai Rapat Terbatas tentang Holding BUMN di Kantor Presiden, Jumat (12/8/2016), Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, Danareksa dipilih menjadi induk perusahaan keuangan milik negara karena seluruh saham perusahaan itu dimiliki oleh negara.

“Tapi tadi juga ditekankan Wakil Presiden bahwa PT Danareksa ini direksinya akan berubah karena akan menjadi bentuk holding dan direksinya ini harus mampu memanage holding itu terutama dalam sektor jasa keuangan,” kata Rini.

Sebelumnya, dalam peta jalan yang disusun oleh Kementerian BUMN, Pemerintah merencanakan akan membentuk 5 holding BUMN di sektor jasa keuangan yang mencakup subsektor bank konvensional, bank syariah, asuransi umum, reasuransi dan jasa survei.

Dalam pembukaan rapat itu, Presiden Joko Widodo menekankan proses pembentukan sejumlah holding perusahaan pelat merah harus tetap berjalan. Presiden juga meminta agar peta jalan holdingisasi untuk mewujudkan BUMN yang kuat dan lincah segera dituntaskan.

Kepala Negara mengatakan pembentukan holding yang mengarah pada superholding akan membawa BUMN mengambil peran sebagai lokomotif penggerak roda perekonomian nasional.

Dia menggarisbawahi, penggabungan BUMN ini ditujukan untuk memperkuat peran BUMN dalam persaingan, terutama persaingan global, sehingga setiap tahap dan proses holdingisasi korporasi perlu dikalkulasi dengan cermat.

Presiden mengemukakan, holdingisasi bukan strategi untuk mengurangi suntikan penyertaan modal negara (PMN) atau mekanisme pengabsahan saham negara melalui inbreng saham yang ditunjuk sebagai sebagai induk perusahaan.

"Dan ingin saya tegaskan sekali lagi bahwa pembentukan holding BUMN ini bukan untuk menghilangkan BUMN. Tidak. Holdingisasi bukan privatisasi. Ini berbeda," kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper