Bisnis.com,JAKARTA—Bank Indonesia masih mengkaji relaksasi aturan yang bakal diberikan untuk kantor cabang bank asing (KCBA) di Indonesia dalam memenuhi ketentuan rasio kredit atau pembiayaan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Departemen Pengembangan UMKM Bank Indonesia Yunita Resmi Sari mengatakan masih ada sekitar 10% dari total bank di Indonesia yang belum memenuhi ketentuan rasio kredit atau pembiayaan UMKM sebesar minimal 10% per tahun ini.
Adapun mayoritas bank yang belum memenuhi ketentuan rasio sebesar 10% tersebut merupakan KCBA.
“Kami sadari juga kalau KCBA itu kan networking-nya terbatas,” ujarnya di Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Yunita menambahkan, bank-bank asing ini pun belum sepenuhnya memiliki kemampuan dalam menyalurkan kredit UMKM. Bila dipaksakan, pihaknya mengkhawatirkan ada persaingan sengit antara KCBA dengan bank lokal.
Dengan demikian, Yunita mengatakan, pihaknya masih terus mengkaji kemudahan yang dapat diberikan untuk KCBA terkait penyaluran kredit ke UMKM tersebut.
“Bukan relaksasi, perubahan perhitungan saja. Kami masih kaji dulu supaya sebanding antara bank asing campuran dan yang di luar itu,” katanya.
Seperti diketahui, Bank Indonesia menerbitkan aturan yang mewajibkan tiap entitas bank di Tanah Air menjadi pemain di segmen UMKM. Dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 17/12/PBI/2015, bank sentral mewajibkan tiap entitas bank memenuhi kuota penyaluran kredit UMKM sebesar 20% dari total kredit atau pembiayaan secara bertahap.
Rincian tahapannya, pada 2013 dan 2014, rasio kredit atau pembiayaan UMKM terhadap total kredit/pembiayaan ditetapkan sesuai kemampuan bank yang dicantumkan dalam rencana bisnis bank (RBB). Kemudian pada 2015, rasio kredit atau pembiayaan UMKM ditetapkan paling rendah sebesar 5%.
Tahun ini, rasio kredit atau pembiayaan UMKM ditetapkan paling rendah 10%. Sementara tahun depan ditetapkan minimal 15% hingga pada 2018 nanti ditetapkan paling rendah sebesar 20%.