Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 4 Pokok Penyempurnaan Peraturan LTV Kredit Properti

Peraturan Bank Indonesia soal pelonggaran loan to value yang baru akhirnya terbit. PBI ini setidaknya berisi empat pokok penyempurnaan dari peraturan sebelumnya.

Bisnis.com, JAKARTA—Peraturan Bank Indonesia soal pelonggaran loan to value yang baru akhirnya terbit. PBI ini setidaknya berisi empat pokok penyempurnaan dari peraturan sebelumnya.

 

Kebijakan relaksasi loan to value (LTV ) tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/16/PBI/2016 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

 

PBI tersebut dinyatakan resmi berlaku mulai 29 Agustus 2016. Di dalamnya ditetapkan LTV rumah tapak pertama menjadi 85%, rumah kedua 80%, sedangkan yang ketiga dan seterusnya 75%. Besaran yang sama berlaku untuk rumah susun.

 

Fillianingsih Hendrata, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, menjelaskan relaksasi LTV tahun ini menyempurnakan kebijakan yang eksis sebelumnya. Selain perubahan rasio dan tiering KPR tersebut ada tiga hal lain yang diatur.

 

Sebut saja penyesuaian non-performing loan (NPL) secara total kredit dari gross menjadi net. Sementara NPL kredit properti yang dipakai adalah rasio gross. BI menetapkan pelonggaran LTV hanya bisa dinikmati bank dengan NPL total kredit dan NPL kredit properti di bawah 5%.

 

“[Dengan NPL total kredit] yang dipakai net kan jadi lebih mudah. Karena semangatnya kami adalah untuk melonggarkan,” ujarnya.

 

Dengan ketentuan NPL total kredit maupun NPL kredit properti tidak lebih dari 5%, diperkirakan ada 80 bank yang bisa memanfaatkan relaksasi LTV ini. Adapun populasi bank yang beroperasi di Tanah Air sekarang berkisar 118 bank.

 

Pokok penyempurnaan lain ialah menyangkut kredit tambahan (top up), oleh bank umum maupun pembiayaan baru oleh bank umum syariah atau unit usaha syariah, yang merupakan tambahan dari pembiayaan sebelumnya. BI menyatakan top up tetap menggunakan rasio LTV yang sama asalkan kredit atau pembiayaannya lancar.

 

Selain hal-hal tersebut diizinkan pula inden alias kredit untuk pemilikan properti yang belum tersedia utuh. Inden diperbolehkan sampai dengan KPR rumah kedua dengan catatan pencairannya dilakukan bertahap. Untuk inden harus disertai dengan jaminan oleh pengembang kepada bank.

 

Fillianingsih menjelaskan yang bisa dilakukan bank sentral sejauh ini hanyalah melonggarkan LTV, sehingga uang muka pembelian rumah lebih ringan. Adapun opsi untuk meniadakan DP, alias down payment 0%, dinilai bukan sikap yang tepat.

 

 

“Karena harus ada prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Tidak mungkin tanpa DP. Tapi DP yang pas itu berapa, itulah yang perlu kami atur,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper