Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan perusahaan financial technology (fintech) menyimpan uangnya di bank dalam negeri.
Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Taswin Zakaria mengatakan, pihaknya sangat mendukung rencana tersebut. Sebab hal tersebut dapat mendongkrak likuiditas bank nasional.
"Ya, makin baik bagi bank domestik kalau bisa seperti itu. Memperkuat likuiditas pasar domestik," katanya kepada Bisnis.com di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Sebelumnya Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan transaksi apapun yang dilakukan oleh perusahaanfintech, uangnya harus ditaruh di bank. Tujuannya agar uang milik konsumen tersebut mendapat jaminan perlindungan.
"Transaksi apapun yang dilakukan fintech apakah itu deposit, lending, capital raising, payment, settlement dan kliring, kalau ada uangnya harus ditaruh di bank," katanya.
Kewajiban tersebut tidak terkecuali bagi perusahaan-perusahaan telekomunikasi yang punya produkfintech.
Agus menjelaskan, kewajiban tersebut punya landasan undang-undang yang mengharuskan penghimpunan dana, utamanya dana masyarakat, disimpan di bank.