Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keterbukaan Informasi Perbankan, Komisi XI: Kepentingan Negara Diatas Segalanya

Komisi XI DPR RI menegaskan kepentingan negara harus didahulukan meskipun pada 2018 mendatang keterbukaan informasi perbankan sudah berlaku.
Gedung DPR/Bisnis.com
Gedung DPR/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA-Komisi XI DPR RI menegaskan kepentingan negara harus didahulukan meskipun pada 2018 mendatang keterbukaan informasi perbankan sudah berlaku.

Anggota Komisi XI dari fraksi Nasdem Johny G. Plate mengatakan DPR tengah mempertimbangkan untuk memasukkan poin tersebut dalam revisi UU Perbankan.

"Tetap ada kepentingan nasional yang harus didahulukan," katanya di Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Menurutnya, Indonesia memang harus mengadopsi asas resiprokal terkait pertukaran data antarbank. Namun hal tersebut tidak boleh merugikan bank dalam negeri.

Sebagaimana diketahui, mulai 2018 kebijakan keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan atau automatic exchange of information mulai diberlakukan.
 
Sistem ini memungkinkan pertukaran data perbankan serta pajak antarnegara, terutama memperlihatkan semua aset wajib pajak, termasuk yang disembunyikan di luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdul Rahman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper