Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia meminta masyarakat untuk bersikap tegas terkait dengan tindakan memberikan uang kembalian bukan berupa uang rupiah yang sah.
Asral Mashuri selaku Deputi Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia mengatakan praktik tersebut masih dilakukan oleh beberapa toko dan swalayan dengan memberikan uang kembalian berupa permen.
Hal tersebut tentunya merugikan masyarakat karena tidak bertransaksi dengan menggunakan alat pembayaran yang sah.
"Masyarakat harus bisa bersikap tegas karena permen itu kan bukan alat pembayaran yang sah dan dapat merugikan," ujar Asral dalam Temu Wartawan Daerah di Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Menurut Asral, salah satu alasan yang dikemukakan retailer adalah kesulitan mendapatkan uang pecahan kecil terutama uang logam. Hal tersebut lantaran masyarakat masih menganggap uang logam tidak memiliki daya beli dan cenderung mengabaikan keberadaan uang logam.
Dengan sedikitnya masyarakat yang bertransaksi menggunakan uang logam, maka tingkat pengembalian uang logam kepada Bank Indonesia juga semakin menipis. Kendati demikian, Bank Indonesia tidak bisa serta merta menghapus uang logam. Hal tersebut lantaran peredaran uang logam rupiah telah diamanatkan oleh undang-undang.
Secara statistik, dalam satu dasawarsa terakhir secara nasional, Bank Indonesia telah mengeluarkan uang logam (outflow) senilai Rp6 triliun, namun jumlah yang kembali ke Bank Indonesia (inflow) hanya senilai Rp900 miliar atau hanya sebesar 15%.