Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Integrasi HSBC Indonesia-BER: Pertama di Indonesia, KCBA Digabung dengan PT

HSBC Indonesia tengah merampungkan proses integrasi dengan PT Bank Ekonomi Raharja (BER) sebagai kelanjutan dari akuisisi kepemilikan saham mayoritas.
HSBC Indonesia tengah merampungkan proses integrasi dengan PT Bank Ekonomi Raharja (BER) sebagai kelanjutan dari akuisisi kepemilikan saham mayoritas./Bisnis
HSBC Indonesia tengah merampungkan proses integrasi dengan PT Bank Ekonomi Raharja (BER) sebagai kelanjutan dari akuisisi kepemilikan saham mayoritas./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - HSBC Indonesia tengah merampungkan proses integrasi dengan PT Bank Ekonomi Raharja (BER) sebagai kelanjutan dari akuisisi kepemilikan saham mayoritas.

A. Kemalsjah Siregar, Konsultan Hukum HSBC Indonesia yang mewakili pihak perusahaan mengatakan proses integrasi akan segera tuntas dalam waktu dekat. Proses ini juga tergolong unik karena melibatkan kantor cabang bank asing dan perseroan terbatas.

"Ini merupakan yang pertama di Indonesia. Entitas baru ini akan punya sekitar 5000 karyawan dan HSBC sudah siap dengan biaya untuk jumlah karyawan sebanyak itu," katanya dalam dialog bersama wartawan di Jakarta, Kamis (20/10/2016).

Proses intergrasi antara HSBC Indonesia dan  akan menggunakan metode transaksi pengalihan aset dan kewajiban (asset and liability transfer).

Kemal menjelaskan struktur transaksi tersebut dianggap yang paling tepat untuk kondisi kedua perusahaan dan telah mendapatkan rekomendasi serta persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selama proses integrasi tersebut, seluruh aset dan kewajiban HSBC Indonesia akan dialihkan sepenuhnya ke entitas baru termasuk seluruh karyawannya. Nantinya setelah seluruh proses selesai entitas baru ini akan bernama PT Bank HSBC Indonesia.

Dengan metode ini, kata Kemal, BER akan bertindak sebagai pihak yang memberikan penawaran kepada karyawan HSBC untuk bergabung atau tidak.

Begitu pula dengan perjanjian kerja seluruh karyawan atau pekerja BER tidak akan berubah dan tetap mengacu pada Undang-Undang Tenaga Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Abdul Rahman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper