Bisnis.com, JAKARTA--- PT Perkebunan Nusantara V menerbitkan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) senilai Rp500 miliar.
Berdasarkan pengumuman di laman resmi Kustodian Sentral Efek Indonesia, tingkat bunga MTN itu senilai 12% per tahun. Tanggal pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada 14 Februari 2017.
Tenor atau jangka waktu tenor dari MTN tersebut selama 58 bulan.
Dengan demikian, tanggal jatuh temponya adalah pada 14 September 2021. Agen pemantau MTN tersebut adalah PT Bank Permata Tbk. dan arranger MTN adalah PT Mandiri sekuritas.
PTPN V adalah perusahaan perkebunan milik negara yang beroperasi di wilayah Riau dan sekitarnya. Perusahaan ini fokus di bidang perkebunan sawit dan karet.