Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Ungkap Sumber Pendanaan Multifinance Tembus Rp358,53 Triliun pada 2023

Pada periode Desember 2023, OJK mencatat 4 perusahaan pembiayaan yang menerbitkan MTN, 21 perusahaan yang menerbitkan obligasi dan sukuk.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sumber pendanaan perusahaan pembiayaan atau multifinance mencapai Rp358,53 triliun pada periode Desember 2023. Sumber pendanaan di industri multifinance tersebut meningkat 18,8% apabila dibandingkan periode yang sama pada 2022 yang mencapai Rp301,77 triliun. 

Mengutip Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024–2028, pendanaan didominasi oleh pinjaman perbankan serta lembaga jasa keuangan non bank dan lainnya yang mencapai Rp295,28 triliun atau sebesar 82,36%. 

“Dari penerbitan surat berharga baik dalam bentuk MTN [Medium Term Notes], obligasi dan sukuk sebesar Rp63,25 triliun atau sebesar 17,64% dari total pendanaan,” tulis OJK dalam roadmap tersebut dikutip, Jumat (15/3/2024). 

Pada periode Desember 2023, OJK mencatat terdapat empat perusahaan pembiayaan yang telah menerbitkan MTN, 20 perusahaan yang telah menerbitkan obligasi serta satu perusahaan yang menerbitkan sukuk. Untuk pinjaman dalam negeri perusahaan pembiayaan sebagian besar berasal dari perbankan di mana porsinya mencapai 96,66%. 

Komposisi serupa juga terdapat pada pinjaman luar negeri perusahaan pembiayaan yang didominasi oleh pinjaman perbankan dengan porsi sebesar 66,65%. 

OJK menyebut beberapa perusahaan pembiayaan menilai prosedur perolehan sumber pendanaan melalui penerbitan obligasi dan MTN masih belum semudah dan secepat pinjaman perbankan. 

“Hal itulah yang menyebabkan pinjaman perbankan masih mendominasi sumber pendanaan bagi perusahaan pembiayaan,” tulis OJK. 

OJK menyebut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena pandemi Covid-19 dalam dua tahun terakhir memberikan dampak tekanan yang cukup berat terhadap likuiditas perusahaan pembiayaan, khususnya pada kecukupan sumber dana perusahaan pembiayaan untuk melakukan penyaluran pembiayaan dan kegiatan operasional lainnya. 

Adapun permintaan restrukturisasi debitur kepada perusahaan pembiayaan meningkat yang turut memaksa perusahaan untuk mengajukan permohonan restrukturisasi kepada kreditur atau pemberi dana. 

Namun di sisi lain, selama masa pandemi, bank menjadi lebih selektif dalam memberikan pinjaman kepada perusahaan pembiayaan, khususnya kepada perusahaan yang tidak memiliki afiliasi dengan perbankan. 

“Hal dimaksud mengakibatkan pemberian kredit yang berasal dari bank menurun, sehingga berdampak pada kegiatan operasional perusahaan pembiayaan,” tulis OJK. 

Sementara itu, sumber pendanaan yang diterima perusahaan pembiayaan syariah pada Desember 2023 didominasi oleh pendanaan yang diterima dari dalam negeri, yaitu sebesar Rp9,45 triliun atau 73,25%. 

Total sumber pendanaan mengalami peningkatan sebesar 42,65% dibandingkan dengan Desember 2022. Baik pendanaan dalam negeri maupun pendanaan luar negeri secara umum didominasi oleh pinjaman perbankan. 

Adapun alternatif pendanaan selain pendanaan perbankan bagi perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah belum dimaksimalkan perusahaan. 

“Penerbitan efek syariah dan/atau sukuk masih dirasakan terlampau rumit [tidak sederhana]mahal, dan memerlukan waktu lama,” tulis OJK. 

Diketahui, perusahaan pembiayaan membutuhkan pendanaan dari pihak ketiga selain penggunaan dari modal sendiri untuk menyalurkan pembiayaan. 

Berbeda dengan bank, perusahaan pembiayaan tidak diizinkan untuk menarik dana secara langsung dari masyarakat (giro, tabungan, deposito) dan memberikan jaminan. 

Dengan demikian, selain berasal dari pinjaman bank, industri keuangan non bank, lembaga pemerintah, lembaga dan/atau badan usaha lain, perusahaan pembiayaan hanya dapat memperoleh pendanaan berupa penambahan modal disetor tidak melalui penawaran umum saham, pinjaman subordinasi, sekuritisasi aset, penerbitan efek melalui penawaran umum, dan/atau penerbitan efek bersifat utang tidak melalui penawaran umum. 

Adapun sumber pendanaan yang berasal dari penerbitan efek wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK, sebagaimana telah diatur secara lebih rinci dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan OJK Nomor 10/ POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper