Bisnis.com, JAKARTA - Para peserta asuransi nelayan yang mengalami kecelakaan di laut maupun di darat telah dapat mengajukan klaim ke PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).
Solihah, Direktur Utama Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), menjelaskan hingga November ini pihaknya telah menerima tujuh pengajuan klaim. Dari jumlah ini enam klaim meninggal dunia serta satu klaim biaya pengobatan sekaligus santunan cacat tetap.
“Klaim meninggal dunia santunannya sebesar Rp160 juta karena bukan akibat kecelakaan laut, kalau akibat kecelakaan laut maka santunan meninggal dunianya Rp200 juta”, ujar Solihah di Makassar melalui keterangan tertulis, Senin (28/11/2016).
Dia mengatakan Jasindo berkomitmen menyelesaikan semua pengajuan klaim yang masuk tidak lebih dua minggu. Harapannya, santunan ini dapat digunakan keluarga nelayan untuk memulai usaha produktif sehingga meski kehilangan tulang punggung, keluarga nelayan tetap survive dan memulai sumber penghidupan baru dari hasil santunan tersebut.
Asuransi nelayan merupakan merupakan implementasi dari amanat Undang-undang No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Berdasarkan beleid ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjuk Asuransi Jasindo yang juga Badan Usaha Milik Negara untuk menjadi pelaksana dalam program Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN) untuk Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional. Asuransi ini preminya sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.
Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh nelayan agar dapat memperoleh BPAN adalah memiliki Kartu Nelayan, berusia paling tinggi 65 tahun, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi, serta tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang undang-undang.
Adapun jaminan yang ditanggung yaitu nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan. Perlindungan juga meliputi cacat tetap hingga meninggal dunia akibat kecelakaan pada waktu melakukan penangkapan ikan maupun di luar aktivitas penangkapan ikan.
Besar santunan yang diberikan Rp200 juta jika meninggal ketika menangkap ikan sedangkan di luar aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp160 juta. Perlindungan juga diberikan apabila mengalami cacat tetap sebesar maksimal Rp100 juta sedangkan santunan biaya perawatan akibat kecelakaan sebesar Rp20 juta.