Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasindo Santuni Nelayan Meninggal Rp200 Juta

Para peserta asuransi nelayan yang mengalami kecelakaan di laut maupun di darat telah dapat mengajukan klaim ke PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).n
Sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Jumat (29/5). /rmt-Bisnis.com
Sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Jumat (29/5). /rmt-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Para peserta asuransi nelayan yang mengalami kecelakaan di laut maupun di darat telah dapat mengajukan klaim ke PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero).

Solihah, Direktur Utama Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), menjelaskan hingga November ini pihaknya telah menerima tujuh pengajuan klaim. Dari jumlah ini enam klaim meninggal dunia serta satu klaim biaya pengobatan sekaligus santunan cacat tetap.

“Klaim meninggal dunia santunannya sebesar Rp160 juta  karena bukan akibat kecelakaan laut, kalau akibat kecelakaan laut maka santunan meninggal dunianya Rp200 juta”, ujar Solihah di Makassar melalui keterangan tertulis, Senin (28/11/2016).

Dia mengatakan Jasindo berkomitmen menyelesaikan semua pengajuan klaim yang masuk tidak lebih dua minggu. Harapannya, santunan ini dapat digunakan keluarga nelayan untuk memulai usaha produktif sehingga meski kehilangan tulang punggung, keluarga nelayan tetap survive dan memulai sumber penghidupan baru dari hasil santunan tersebut.

Asuransi nelayan merupakan merupakan implementasi dari amanat Undang-undang No. 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.

Berdasarkan beleid ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjuk Asuransi Jasindo yang juga Badan Usaha Milik Negara untuk menjadi pelaksana dalam program Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN) untuk Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional. Asuransi ini preminya sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.

Adapun kriteria yang harus dipenuhi oleh nelayan agar dapat memperoleh BPAN adalah memiliki Kartu Nelayan, berusia paling tinggi 65 tahun, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi, serta tidak menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang undang-undang.

Adapun jaminan yang ditanggung yaitu nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan. Perlindungan juga meliputi cacat tetap hingga meninggal dunia akibat kecelakaan pada waktu melakukan penangkapan ikan maupun di luar aktivitas penangkapan ikan.

Besar santunan yang diberikan Rp200 juta jika meninggal ketika menangkap ikan sedangkan di luar aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp160 juta. Perlindungan juga diberikan apabila mengalami cacat tetap sebesar maksimal Rp100 juta sedangkan santunan biaya perawatan akibat kecelakaan sebesar Rp20 juta.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper