Bisnis.com,JAKARTA—PT Central Asia Financial menargetkan bisa membukukan premi Rp64 miliar pada 2017 atau tumbuh sekitar dua kali lipat jika dibandingkan capaian pada 2016.
Presiden Direktur PT Central Asia Financial (CAF) Reginald J. Hamdani mengatakan untuk mencapai target tersebut, pihaknya masih akan mengandalkan brand Jagadiri yaitu produk-produk asuransi yang dipasarkan secara online dibawah naungan CAF.
Dia menuturkan, sejak asuransi Jagadiri sebagai asuransi yang dipasarkan melalui saluran online atau e-commerce pertama kali diluncurkan pada awal 2015, animo masyarakat terhadap produk itu masih sangat tinggi.
Menurutnya, untuk memenuhi kebutuhan konsumen, perusahaan telah meluncurkan beberapa produk seperti jaga sehat plus, jaga sehat keluarga, jaga kecelakaan, dan berbagai produk lainnya.
“Untuk menopang pemasaran di tahun depan, kami masih akan mengoptimalkan pemasaran melalui saluran distribusi digital dan fokus mengembangkan merek Jagadiri,” kata Reginald kepada Bisnis, Rabu (21/12/2016).
Selain itu, untuk memacu pendapatan premi, mengungkapkan CAF juga berencana meluncurkan empat produk baru yang rencananya akan diluncurkan secara bertahap hingga akhir 2017.
Menurutnya, dari berbagai produk yang dipasarkan, produk asuransi kesehatan yaitu Jaga Sehat Plus dan Jaga Sehat Keluarga menjadi produk yang paling diminati masyarakat.
Lebih lanjut, dia menyatakan, hingga akhir tahun ini, perseroan menargetkan bisa membukukan total pendapatan premi mencapai Rp25 miliar. Dari target tersebut, hingga November 2016, pendapatan premi perusahaan telah mencapai Rp22 miliar atau tumbuh sekitar empat kali lipat jika dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu yaitu Rp4,9 miliar.
Disisi lain, terkait portofolio investasi perusahaan, Reginald mengungkapkan perusahaan tengah berupaya memenuhi ketentuan batas minimum investasi pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN).
“Porsi investasi CAF di instrumen SBN sudah mencapai 18%, dan kami sedang dalam proses untuk memenuhi ketentuan batas minimum. Kami masih optimistis bisa mengejar ketentuan 20% hingga akhir tahun ini,” ujarnya.
Ketentuan batas minimum penempatan investasi sebesar 20% kepada industri asuransi jiwa ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK No.1/2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.
Beleid itu menyebutkan, batas minimum sebesar 20% wajib dipenuhi pada ahir 2016. Kemudian, porsinya ditingkatkan menjadi 30% pada akhir 2017.