Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Koperasi Dapat Izin Usaha Pegadaian

Dua koperasi telah mengantongi bukti terdaftar sebagai perusahaan pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede/Bisnis.com
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Dua koperasi telah mengantongi bukti terdaftar sebagai perusahaan pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dua perusahaan pergadaian yang menerima bukti terdaftar dari OJK itu ialah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mandiri Sejahtera Abadi dan Koperasi Serba Usaha (KSU) Dana Usaha. Berdasarkan pengumuman OJK, kedua perusahaan resmi mendapatkan bukti terdaftar pada November tahun lalu.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede menyatakan pengajuan izin pendafataran sebagai perusahaan pergadaian kepada OJK dilakukan untuk memenuhi ketentuan pada Peraturan OJK atau POJK 31/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Dalam ketentuan itu, para pelaku usaha jasa gadai swasta wajib melakukan proses pendaftaran selambat-lambatnya dua tahun setelah aturan diterbitkan. Setelah perusahaan pergadaian resmi terdaftar di OJK, proses berikutnya yang wajib dilaksanakan ialah melakukan pengurusan izin usaha.

"Batas waktu pengurusan izin usaha menjadi perusahaan pergadaian selambat-lambatnya tiga tahun sejak aturan diundangkan," kata Dumoly pada Rabu (4/1/2017).

Dia menuturkan proses pendaftaran dan perizinan sangat penting. Pasalnya, saat ini jumlah perusahaan pergadaian swasta diperkirakan mencapai ribuan jumlahnya. Dalam menjalankan bisnisnya, sejumlah perusahaan itu belum mendapatkan izin ataupun pengawasan dari OJK.

Sementara itu, terkait perizinan usaha, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Firdaus Djaelani menyatakan perusahaan pergadaian swasta hanya diperbolehkan menjalankan bisnisnya pada tingkat kabupaten atau provinsi. Sementara, untuk skala nasional akan dijalankan oleh perusahaan pergadaian pemerintah yaitu PT Pegadaian (Persero).

Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi ialah pemenuhan batas minimum modal. Adapun, besaran modal yang wajib disetor juga ditentukan berdasarkan ruang lingkup wilayahnya yaitu pada tingkat kabupaten atau provinsi.

Untuk perusahaan pergadaian pada lingkup wilayah usaha kabupaten besaran modal disetor yang ditetapkan ialah Rp500 juta.

Sementara, untuk perusahaan pergadaian pada lingkup wilayah provinsi, besaran modal disetor yang ditetapkan ialah Rp2,5 miliar. Modal disetor itu harus disetor secara tunai dan penuh atas nama perusahaan pergadaian pada salah satu bank umum atau bank umum syariah.

 Selain ketentuan tersebut, regulator juga mewajibkan sertifikasi kepada para tenaga penaksir perusahaan pergadaian swasta. Untuk melaksanakan program tersebut, OJK menggandeng PT Pegadaian (Persero) untuk menerbitkan sertifikasi profesi.

Menurutnya, proses sertifikasi wajib dilakukan, karena dalam ketentuan mengenai usaha pergadaian disebutkan bahwa untuk mendapatkan izin usaha, perusahaan pergadaian swasta diharuskan melampirkan bukti sertifikasi penaksir yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi atau pihak lain yang ditunjuk OJK sebagai lembaga penerbit sertifikasi penaksir.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper