Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MONEY CHANGER: Belum Punya Izin, KUPVA BB Harus Segera Lapor ke BI

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Nusa Tenggara Barat menegaskan agar penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau yang lebih dikenal dengan money changer memiliki izin usaha sebelum beroperasi.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, MATARAM - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Nusa Tenggara Barat menegaskan agar penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau yang lebih dikenal dengan money changer memiliki izin usaha sebelum beroperasi.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia wilayah NTB Prijono menyatakan pihaknya bersama PPATK sudah mengumpulkan seluruh KUPVA dan Penyelenggara Transfer Dana (PTD) pada 2016 lalu untuk menyampaikan ketentuan terkait perizinan dan pelaporan kegiatan penukaran valuta asing.

"Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, KUPVA BB yang saat ini belum memperoleh izin dari Bank Indonesia memiliki kesempatan untuk segera mengajukan izin paling lambat tanggal 7 April 2017," ujar Prijono seperti dikutip Bisnis.com dalam keterangan resmi yang diterima di Mataram, Jumat (3/2/2017).

Pijono menegaskan, apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, Bank Indonesia akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha yang bekerja sama dengan pihak terkait seperti Polri dan PPATK dalam operasi penertiban.

Ketentuan perizinan tersebut tercantum dalam PBINo.18/20/PBI/2016 dan SE No.18/42/DKSP perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. Di wilayah NTB sendiri setidaknya hanya terdapat 13 KUPVA BB dan 1 PTD dan pada akhir 2016 lalu sudah terbentuk asosiasi KUPVA untuk wilayah NTB.

Pengaturan perizinan bagi KUPVA BB menjadi sangat penting untuk memudahkan pengawasan. Selain untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien, fungsi pengaturan dan pengawasan sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya (extraordinary crime).

Untuk itulah, penertiban KUPVA BB dilakukan bersama oleh Bank Indonesia, PPATK, BNN dan Polri khususnya apabila terdapat indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik yang berasal dari kejahatan maupun narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper