Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bankir Tak Halangi Keterbukaan Informasi Perbankan Masuk dalam UU

Kalangan perbankan tak keberatan manakala dalam proses revisi, DPR memasukkan soal kerahasiaan data perbankan dalam UU Perbankan.nn
ATM Bank BNI/JIBI-Rahmatullah
ATM Bank BNI/JIBI-Rahmatullah

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan perbankan tak keberatan manakala dalam proses revisi, DPR memasukkan soal kerahasiaan data perbankan dalam UU Perbankan.

Proses revisi UU Perbankan belakangan dikaitkan dengan klausul soal kerahasiaan data perbankan yang perlu diatur dalam UU Perbankan. Pasalnya, ini berkaitan erat dengan kebijakan keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan internasional yang mulai berlaku pada 2018.

Direktur Konsumer Banking PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Anggoro Eko Cahyo berpendapat, yang terpenting dari subtansi penghapusan kerahasiaan bank ialah tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lain.

“Perbankan akan mendukung sepenuhnya karena maksud dan tujuannya tentu baik untuk perekonomian nasional dengan tetap menjaga pertumbuhan industri perbankan nasional,” tuturnya kepada Bisnis, Sabtu (11/2/2017).

Kebijakan keterbukaan informasi perpajakan dan perbankan atau automatic exchange of information (AEoI) akan memungkinkan pertukaran data perbankan serta pajak antarnegara, terutama memperlihatkan semua aset wajib pajak, termasuk yang disembunyikan di luar negeri.

Sistem ini berguna untuk mengejar wajib pajak nakal yang mencoba menyembunyikan aset ilegal di luar negeri. Bila regulasi tersebut tak tuntas sebelum 2018 maka Indonesia akan kesulitan dalam mengakses data perbankan dan perpajakanWNI di negara lain.

Sebab, kebijakan tersebut menganut asas resiprokal, yang berarti jika Indonesia ingin mengakses data di negara lain maka Indonesia juga harus punya regulasi yang sama. Salah satu konsekuensi apabila Indonesia menolak atau tak punya regulasi tersebut adalah masuk dalam daftar hitam dan dikeluarkan dari kelompok negara G-20.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper