Bisnis.com, SURABAYA--Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator sektor jasa keuangan terus berupaya mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar sektor jasa keuangan dalam negeri memiliki daya tahan yang tinggi terhadap segala potensi gejolak yang berasal dari dalam dan luar negeri.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan OJK bersama lembaga-lembaga yang menangani stabilitas sistem keuangan nasional berupaya mengikuti standar best practice yang berlaku secara internasional.
“Namun implementasinya di Indonesia tentu tetap memperhatikan kesiapan dan kondisi di dalam negeri,” katanya saat menjadi panelis dalam acara General Lecture oleh Prof Robert Fry Engle III di Universitas Airlangga Surabaya, Senin (20/2/2017).
Menurutnya, berbagai kebijakan telah dilakukan OJK untuk meningkatkan daya tahan sektor jasa keuangan seperti dengan mengeluarkan ketentuan terkait capital surcharge untuk bank-bank sistemik dan mengeluarkan Peraturan OJK tentang penyediaan Modal Minimum Bank Umum, yang mewajibkan bank menyediakan capital conservation buffer, dan countetrcyclical buffer.
Dari sisi pengawasan, OJK juga terus meningkatkan kapasitas surveillance, sehingga regulator dapat mengukur secara tepat kondisi sektor jasa keuangan dan memprediksi potensi tekanan di masa mendatang melalui early-warning system (EWS), serta penggunaan berbagai alat ukur yang tepat dalam mendukung pengambilan keputusan terkait langkah-langkah antisipatif yang perlu dilakukan.
Menurut Muliaman, peningkatan daya tahan sektor jasa keuangan sebagai antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya krisis ekonomi harus terus dijalankan untuk menghadapi krisis ekonomi yang bisa datang kapanpun.
“Kita mendapat pelajaran berharga agar selalu mempersiapkan diri karena kita tidak pernah tahu kapan krisis akan datang. Apalagi, pemulihan dari krisis sering kali memerlukan waktu yang panjang serta biaya yang besar,” katanya.
Selain menjaga stabilitas, OJK juga mendorong sektor jasa keuangan untuk meningkatkan perannya dalam pendanaan atau pembiayaan pembangunan mengingat terbatasnya ruang fiskal dalam membiayai pembangunan.
Kondisi sektor jasa keuangan yang sehat pada saat ini menjadikan sektor ini memiliki ruang yang cukup luas untuk mengambil peran sebagai penyedia likuiditas dan pembiayaan pembangunan nasional.
“Perlu diperhatikan peningkatan peran ini harus dilakukan secara hati-hati dan tertata, agar tidak menyebabkan lembaga keuangan terekspos pada risiko yang berlebihan, yang bisa mengganggu stabilitas sistem keuangan,” katanya.
Usai acara diskusi panel General Lecture ini, dilakukan penandatangan kesepahaman antara OJK dengan Unair di bidang pengembangan sektor jasa keuangan dan inklusi keuangan.
Nota Kesepahaman OJK dan Unair dilakukan untuk pengembangan keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat gunaa mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan sektor jasa keuangan dan inklusi keuangan.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi sosialisasi dan edukasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penelitian serta pengembangan.