Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) melansir telah memungut denda sebanyak Rp8 miliar per Januari 2017 karena ketidaksesuain pelaporan informasi debitor.
Informasi tersebut dilaporkan dalam sistem informasi debitur atau SID.
Yoni Depari, Deputi Direktur Departemen Pengelolaan & Kepatuhan Laporan BI, BI mengatakan laporan berasal dari anggota Biro Informasi Kredit, divisi dari Bank Indonesia yang mengelola SID.
"Di 2015 kami sudah denda Rp21 miliar karena bank salah [lapor] data, Januari ini sudha Rp8 miliar. Tapi ini bukan apa-apa karena sistem yang kami bangun biayanya Rp650 miliar," jelas Yoni dalam Diseminasi Diseminasi Fungsi Pengawasan Informasi Perkreditan Nasional di Manado, Kamis (23/02/2017).
Untuk diketahui, SID merupakan layanan yang dikelola oleh Biro Informasi Kredit Bank Indonesia. SID menghimpun rekam jejak keuangan nasabah di mana informasi tersebut bisa diperoleh perbankan sebagai salah satu pertimbangan dalam pemberian kredit.
Yoni menjelaskan, SID bakal membuat analisis kredit yang dilakukan perbankan lebih efisien karena bank bisa melakukan analisis tanpa survei. Kendati demikian, Yoni menekankan, kebijakan pemberian kredit tetap berada di pihak bank.
Pada 2016, ada 1.618 institusi keuangan yang menjadi pelapor dalam SID. Jumlah tersebut terdiri dari 117 bank, 1.463 bank perkreditan rakyat, 37 lembaga keuangan nonbank, dan 1 koperasi. Jumlah pelapor pada 2016 naik dibandingkan dengan posisi 2015 sebanyak 1.563 dan 2014 yang mencapai 1.455.