Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

LPS : Tingkat Bunga Penjaminan Tetap

Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk periode 12 Januari – 15 Mei 2017 tidak mengalami perubahan.
Dini Hariyanti
Dini Hariyanti - Bisnis.com 28 Februari 2017  |  19:21 WIB
LPS : Tingkat Bunga Penjaminan Tetap
Sebuah stiker keikutsertaan menjadi anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tertempel di pintu masuk salah satu bank di Jakarta. - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan untuk periode 12 Januari – 15 Mei 2017 tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (28/2), tingkat bunga penjaminan bank umum untuk simpanan rupiah 6,25% sedangkan valuta asing 0,75%. Adapun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di level 8,75%.

“Apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin,” ujar Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho.

Tingkat bunga penjaminan dipandang dinyatakan LPS tetap sejalan dengan arah perkembangan terkini suku bunga simpanan perbankan. Kondisi fundamental ekonomi makro di dalam negeri secara umum pun dinilai resilient.

Sementara itu, perkembangan sejumlah faktor risiko eksternal patut untuk dicermati karena dapat berpengaruh bagi kondisi likuiditas.

Apalagi, rencana ekspansi kebijakan fiskal pemerintah AS berpotensi menyebabkan penaikan suku bunga acuan Fed fund rate lebih cepat.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbah agar bank lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjamiann simpanan dalam penghimpunan dana.

“Bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan dan mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh BI dan pengawasan bank oleh OJK,” tutur Samsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

lps lembaga penjamin simpanan
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top