Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Santunan Kecelakaan Naik, Ini Komitmen Jasa Rahardja

Jasa Raharja, melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.10/3017 melakukan kenaikan besaran santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja, melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/PMK.10/3017 melakukan kenaikan besaran santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan kenaikan santunan tersebut merupakan salah satu kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi Kenaikan santunan 100% tersebut tidak diikuti oleh kenaikan pendapatan premi.

Dia mengatakan terkait kecepatan pelayanan, Jasa Raharja akan terus memberikan pelayanan optimal dengan bekerja sama dengan pihak terkait seperti kepolisian, dan juga perusahaan transportasi, sehingga data dapat terupdate.

"Selama ini tidak pernah ada hambatan. Dalam melakukan klaim satu hari satu malam dapat selesai," kata Budi di Jakarta, Jumat(12/5/2017).

Dia mengatakan dalam kolektifitas iuran wajib kepada masyarakat bekerja sama dengan perusahaan angkutan darat, laut, maupun udara.

Kendati demikian, secara efektif peningkatan santunan tersebut akan diberlakukan pada 1 Juni 2017. Untuk itu, Jasa Raharja masih akan trrus melakukan sosialisasi kepada masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper