Bisnis.com JAKARTA - PT Asuransi Asei Indonesia mempertimbangkan rencana pemisahan unit usaha syariah dari perusahaan induk (spin off) sebelum 2020.
Riduan Simanjuntak, Plt. Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia menyatakan, rencana spin off masih akan dikaji secara mendalam. Namun demikian, pihaknya menetapkan target pelepasan unit usaha tersebut akan dilakukan setidaknya pada 2020.
Rencana spin off akan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal seperti perolehan dana tabarru, biaya operasional, serta infrastruktur pendukung.
“Rencana ada, tetapi tidak di tahun ini. Kami masih akan melihat kinerja dan kondisi pasar,” kata Riduan kepada Bisnis, belum lama ini.
Berdasarkan Undang-Undang No.40/2014 tentang perasuransian, perusahaan asuransi yang memiliki unit usaha syariah dengan nilai tabarru dan dana investasi paling sedikit 50% dari dana yang dimiliki oleh perusahaan induk, wajib melakukan spin off paling lambat pada akhir 2024.
Sebelum batas waktu itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan upaya pemisahan unit usaha syariah itu guna meningkatkan pertumbuhan aset industri asuransi syariah. Pasalnya, aset industri asuransi syariah hingga saat ini masih sulit untuk tumbuh pesat.
Berdasarkan data OJK, total aset industri asuransi syariah per Februari 2017 tercatat mencapai Rp34,28 triliun. Capaian tersebut tumbuh tipis jika dibandingkan dengan posisi terakhir tahun 2016 sebesar Rp33,24 triliun.