Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan DP Berubah, Pembiayaan Syariah Adira Finance Bakal Turun

Adira Finance memprediksi penyaluran pembiayaan syariah tahun ini turun signifikan, dipengaruhi ketentuan mengenai besaran DP bagi pembiayaan syariah dan pembiayaan konvensional.
Adira Finance/Bisnis.com
Adira Finance/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Adira Dinamika Multifinance (Adira Finance) memprediksi penyaluran pembiayaan syariah pada tahun ini turun signifikan, dipengaruhi ketentuan mengenai besaran uang muka bagi pembiayaan syariah dan pembiayaan konvensional.

Presiden Direktur Adira Finance Hafid Hadeli mengatakan pada tahun ini realisasi pembiayaan syariah akan mencapai Rp4 triliun, atau turun sekitar 50% dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya yang Rp8 triliun.

Dia memprediksi penurunan pembiayaan syariah disebabkan tidak adanya perbedaan besaran uang muka (down payment/DP) antara pembiayaan syariah dengan pembiayaan konvensional.

“Sebelumnya pembiayaan syariah cukup diminati konsumen, karena ketentuan DP yang lebih rendah dari pembiayaan konvensional, tetapi setelah adanya peraturan baru, tidak ada perbedaan besaran DP pembiayaan syariah dengan pembiayaan konvensional,” kata Hafid di Jakarta pada Kamis (1/6/2017).

Aturan mengenai besaran uang muka bagi perusahaan pembiayaan itu termuat dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 47/2016 tentang Besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor Bagi Perusahaan Pembiayaan dan SEOJK No. 48/2016 tentang Besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor Untuk Pembiayaan Syariah.

Beleid yang ditetapkan 13 Desember 2016 itu menyebutkan batasan DP didasarkan pada tingkat kredit bermasalah atau non-performing financing (NPF) setiap perusahaan pembiayaan atau rasio aset bermasalah pada perusahaan atau unit usaha syariah (UUS) multifinance.

Dengan adanya ketentuan tersebut, maka perusahaan pembiayaan dengan rasio NPF sekitar 1% yang menyalurkan pembiayaan bersifat konvensional dapat menerapkan besaran DP minimum 5%.

Besaran minimum DP sebesar 5% juga dapat diberlakukan bagi perusahaan pembiayaan syariah atau UUS yang mempunyai nilai rasio aset produktif bermasalah lebih rendah atau sama dengan 1%.

“Dengan adanya ketentuan yang menyamakan besaran minimum DP juga akan menghambat pertumbuhan pembiayan syariah, karena konsumen akan kembali beralih ke pembiayaan konvensional,” ujarnya.

 Lebih lanjut, Hafid mengungkapkan hingga kuartal I/2017, bisnis pembiayaan syariah berkontribusi sekitar 23% dari total aset Adira Finance yang mencapai Rp42 triliun. Selain itu, sampai dengan Maret 2017 penyaluran pembiayaan syariah telah mencapai Rp2 triliun atau tumbuh 32% secara tahunan.

Dari total pembiayaan syariah yang disalurkan, porsi pembiayaan kendaraan roda dua mencapai 75%, sedangkan 25% sisanya pembiayaan kendaraan roda empat.

Untuk mencapai target pembiayaan syariah pada tahun ini, belum lama ini perseroan telah melakukan perluasan produk dengan merambah segmen pembiayaan multiguna syariah untuk tujuan ibadah umrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper