Bisnis.com, JAKARTA -- Penerapan aturan baru mengenai giro wajib minimum rata-rata atau GWM Averaging dinilai belum akan berdampak secara signifikan saat ini, karena secara umum kondisi likuiditas perbankan masih longgar.
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Jahja Setiaatmadja menilai penerapan GWM averaging belum maksimal dilakukan karena saat ini likuiditas perbankan sedang longgar. Setelah periode Lebaran, menurut Jahja, likuiditas telah kembali ke perbankan, sedangkan permintaan kredit belum bertambah signifikan.
"Kemungkinan perbankan baru akan menggunakan kelonggaram sistem GWM Averaging pada saat kondisi ketat,"ujarnya kepada Bisnis, Minggu (4/7/2017).
Kewajiban penerapan GWM Averaging telah mulai diberlakukan pada 1 Juli 2017.
Penerapan kewajiban GWM Averaging merujuk pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang GWM Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.
Sesuai aturan yang berlaku saat ini, pemenuhan GWM primer dalam rupiah ditetapkan sebesar 6,5% dari dana pihak ketiga (DPK) rupiah dan pemenuhannya dilakukan secara harian.
Dalam aturan GWM rata-rata, penghitungannya dibagi dua, yakni GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 5% dari DPK rupiah serta GWM yang wajib dipenuhi sebesar 1,5% dari jumlah rata-rata DPK rupiah selama 2 pekan.